HUKRIM

KUHP Baru dan KUHAP Baru Menjadi Bukti Nyata Reformasi Hukum Indonesia

SOROTMATA.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penerapan KUHP baru dan KUHAP baru saat ini membuktikan keberhasilan reformasi hukum nasional. Ia menyampaikan hal tersebut saat menanggapi vonis terhadap Laras Faizati, terdakwa perkara penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri. Menurutnya, aturan hukum yang berlaku sekarang sangat progresif dan berpihak pada keadilan subtansif bagi masyarakat luas.

Habiburokhman menilai bahwa KUHP baru dan KUHAP baru telah membawa dampak positif yang sangat signifikan bagi para pencari keadilan. Ia melihat vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati sebagai contoh nyata penegakan hukum yang menggunakan hati nurani. Alih-alih hanya mengejar kepastian hukum yang kaku, para hakim kini lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dalam memutus sebuah perkara pidana.

Vonis Laras Faizati Mencerminkan Keadilan KUHP Baru dan KUHAP Baru

Meskipun pengadilan menyatakan Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan tersebut, hakim tidak mewajibkan terdakwa menjalani pidana penjara. Habiburokhman menjelaskan bahwa berbagai pertimbangan hukum memungkinkan hal ini terjadi, berbeda dengan penanganan kasus serupa pada masa lalu. Ia mengapresiasi keberanian majelis hakim dalam menjalankan tugas secara maksimal dan objektif sesuai semangat regulasi terbaru.

Ketua Komisi III DPR RI tersebut juga menitipkan pesan kepada Laras agar menjadikan kasus ini sebagai sarana pembelajaran berharga. Ia berharap Laras dapat memperbaiki cara penyampaian pendapat di masa depan tanpa harus melanggar hukum. Reformasi hukum melalui KUHP baru dan KUHAP baru ini memang bertujuan untuk membina warga negara, bukan sekadar memberikan hukuman fisik yang memberatkan.

Implementasi Ketentuan Pemaafan Hakim dalam Kasus Anak

Selain kasus Laras, Habiburokhman mencatat keberhasilan penggunaan KUHP baru dan KUHAP baru pada perkara lain. Salah satu contoh yang paling menonjol adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada 8 Januari 2026, Hakim Rangga Lukita Desnanta memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana kurungan kepada seorang anak.

Walaupun anak tersebut terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, hakim menggunakan diskresi pemaafan yang tertuang dalam aturan baru. Langkah ini menunjukkan bahwa penegak hukum mulai meninggalkan paradigma lama yang selalu mengandalkan penjara. Hal ini membuktikan bahwa KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar melindungi hak-hak anak dan mengutamakan masa depan mereka melalui pendekatan keadilan restoratif.

Perlindungan terhadap Kebebasan Berpendapat dan Kasus Panji Pragiwaksono

Kasus kedua yang menjadi sorotan adalah laporan terhadap komedian Panji Pragiwaksono terkait dugaan ujaran kebencian. Penegak hukum secara tegas menyatakan bahwa mereka akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru dalam menangani perkara tersebut. Komitmen ini memberikan jaminan bahwa aparat tidak akan mempidana seseorang secara sewenang-wenang hanya karena pernyataan yang mereka sampaikan di ruang publik.

Ketentuan dalam regulasi baru ini mengatur batasan yang lebih jelas mengenai delik penghinaan dan penistaan. Dengan demikian, hak warga negara untuk berekspresi tetap terlindungi selama tidak melanggar batasan hukum yang objektif. Habiburokhman optimis bahwa kehadiran KUHP baru dan KUHAP baru akan meminimalisir kriminalisasi terhadap aktivis maupun figur publik di Indonesia.

Pemulihan Kerugian Korban dalam Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI)

Perkara ketiga yang menunjukkan keunggulan KUHP baru dan KUHAP baru adalah pengusutan kasus penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI). Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus ini mulai menerapkan orientasi penyitaan barang bukti yang baru. Fokus utama polisi kini beralih pada upaya pemulihan kerugian para korban, bukan sekadar menyita aset untuk negara.

Sesuai dengan semangat KUHP baru dan KUHAP baru, hukum harus mampu mengembalikan apa yang menjadi hak masyarakat. Ketentuan penyitaan yang lebih fleksibel namun akuntabel memungkinkan penyidik bekerja lebih cepat dalam mengamankan aset pelaku demi kepentingan korban. Langkah ini menunjukkan perubahan besar dalam cara kerja kepolisian yang kini jauh lebih humanis dan solutif bagi masalah ekonomi rakyat.

Penegakan Hukum dengan Hati Nurani di Masa Depan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis masa percobaan enam bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa. Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) tersebut mendapatkan status bebas bersyarat tanpa harus masuk ke dalam sel tahanan. Putusan ini menjadi tonggak sejarah baru yang memperkuat posisi Indonesia sebagai negara hukum yang modern.

Kehadiran KUHP baru dan KUHAP baru secara konsisten memberikan harapan baru bagi seluruh rakyat Indonesia. Habiburokhman percaya bahwa jika seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama, maka keadilan yang dicita-citakan akan terwujud dengan mudah. Perubahan aturan ini merupakan investasi jangka panjang bagi stabilitas sosial dan keamanan nasional di masa depan.

(Redaksi)

1.074 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *