Tanggapi Pernyataan Tiyo Ardianto, Kuasa Hukum Nurfadiah Sebut Tak Ada Intervensi Kekuasaan Dalam Proses Hukum
SOROTMATA.ID – Kuasa hukum Nurfadiah, Agus Shali, menanggapi keras pernyataan mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto.
Ia menilai Tiyo Ardianto menyudutkan kliennya dalam kasus hukum yang tengah bergulir.
Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial (medsos), Tiyo Ardianto menyebut Irma Suryani menjadi korban dari dinasti kekuasaan yang diduga menggunakan hukum sebagai alat politik.
Ia juga menyebut Irma sempat melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian, namun kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Agus Shali menegaskan tudingan mengenai adanya penggunaan kekuasaan untuk mempengaruhi proses hukum merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan perlu diluruskan.
“Yang pertama harus saya sampaikan, sebagai aktivis, dan saya juga mantan aktivis janganlah berbicara sesuatu yang belum diketahui kebenarannya. Itu tidak baik,” Ungkapnya saat menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Samarinda, Jumat (8/5/2026).
Agus mengatakan pihaknya terbuka apabila ada pihak yang ingin meminta penjelasan secara langsung terkait perkara yang saat ini menjadi perhatian publik.
“Saya sebagai kuasa hukum Ibu Hj. Nurfadiah siap sewaktu-waktu dikonfirmasi terkait perkara ini,” katanya.
Lebih lanjut, Agus membantah keras adanya dugaan intervensi kekuasaan terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, narasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang sebenarnya memiliki pengaruh terhadap institusi penegak hukum.
“Pernyataan yang menyebut ada penggunaan kekuasaan untuk mempengaruhi kebijakan hukum itu salah besar. Justru sekarang kami bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang berkuasa di institusi kepolisian?” Tegas Agus.
Meski demikian, Agus mengaku tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta masyarakat tidak menggiring opini publik dengan asumsi maupun narasi yang belum teruji kebenarannya.
“Jangan sampai publik digiring pada kesimpulan yang belum tentu benar. Kalau memang ingin mencari kebenaran, mari membuka data dan fakta secara objektif,” pungkasnya. (*)
