Peredaran 11 Kg Sabu Digagalkan Polda Kaltim, Dua Kurir Diamankan di Sangatta
SOROTMATA.ID — Di balik riuh kota Sangatta, aparat kepolisian Kalimantan Timur menorehkan kisah penegakan hukum yang tegas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dalam jumlah lebih dari 11 kilogram, sebuah ancaman yang bisa merusak generasi.
Laporan masyarakat pada 30 Maret 2026 menuntun penyelidikan intensif selama dua pekan.
Hingga pada Rabu, 1 April 2026, pukul 18.30 WITA, dua tersangka, F (22) dan MI (21), tertangkap saat berada dalam mobil di Sangatta Selatan. Mereka diduga sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas negara, membawa bahaya dalam kemasan yang rapat dan sunyi.
Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi.
“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto. Ini jumlah yang sangat besar dan berbahaya,” ujarnya melalui pers rilis, Rabu (8/4/2026).
Modus Baru Pengiriman Sabu
Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah koper berwarna biru yang disimpan di dalam kendaraan pelaku. Di dalamnya terdapat 11 bungkus plastik hijau berlabel “Tikus Hitam”, masing-masing dengan berat sekitar satu kilogram. Polisi menduga label tersebut merupakan modus baru yang digunakan jaringan untuk mengelabui petugas.
Selain sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam merek Oppo dan Samsung serta satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, barang haram tersebut diperkirakan bernilai hampir Rp20 miliar. Lebih dari itu, jumlah tersebut dinilai berpotensi merusak puluhan ribu masyarakat.
“Jika dihitung, sabu ini bisa digunakan oleh sekitar 55 ribu orang. Artinya, pengungkapan ini telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Endar.
Pengejaran dan Penangkapan Tersangka
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menambahkan bahwa proses penangkapan sempat diwarnai aksi pengejaran. Kedua tersangka mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil dihentikan setelah kendaraan mereka terjebak kemacetan di kawasan Pasar Sangatta.
“Penangkapan ini tidak mudah. Kami sempat melakukan pengejaran sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa F dan MI hanyalah kurir yang bekerja dalam sistem jaringan terputus atau “jejak putus”. Mereka tidak mengetahui secara pasti identitas bandar besar yang mengendalikan pengiriman tersebut.
Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta yang akan dibayarkan melalui dompet digital setelah barang sampai ke tujuan. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan keduanya juga positif mengonsumsi amphetamine.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Sejumlah nama yang diduga sebagai pengendali utama, termasuk sosok berinisial G dan B, telah masuk dalam daftar pencarian.
“Tidak menutup kemungkinan ada jaringan internasional di balik ini. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Romylus.
Asal Barang dan Jalur Masuk
Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur Tawau menuju wilayah Berau. Selanjutnya, barang haram itu direncanakan untuk didistribusikan ke sejumlah daerah di Kalimantan Timur, termasuk Samarinda dan Sangatta.
Yang menjadi perhatian, sasaran utama peredaran diduga mengarah pada pekerja di sektor industri dan pertambangan. Kawasan Sangatta sendiri disebut sebagai salah satu dari lima zona merah peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Kapolda menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di wilayah hukum Polda Kaltim.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Di akhir pernyataannya, Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak permisif terhadap penyalahgunaan narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran ini,” ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi salah satu capaian penting dalam upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur. Namun, di balik itu, aparat menyadari bahwa tantangan ke depan masih besar, terutama dalam membongkar jaringan besar yang diduga berada di balik peredaran sabu lintas negara tersebut.
(tim redaksi)
