Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Kaltim Imbau Agar Alat Peraga Kampanye Diturunkan
SOROTMATA.ID — Saat ini tengah memasuki masa tenang pemilihan umum (pemilu) yaitu pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 sebelum digelarnya pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Memasuki masa tenang pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar dapat menurunkan seluruh alat peraga kampanye.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto.
Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu agar alat peraga kampanye yang berada di jalan-jalan dan tempat fasilitas umum berupa spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, bendera dan sejenisnya untuk ditertibkan
“Kami sudah sampaikan surat imbauan,” balas Hari Dermanto dilansir dari Diskominfo Kaltim.
Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu Kaltim mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu ditingkat Provinsi Kaltim, calon legislatif anggota DPR RI dapil Provinsi Kaltim, calon anggota DPRD Provinsi Kaltim, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, serta tim kampanye pasangan calon presiden, untuk mematuhi peraturan masa tenang Pemilu.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, Masa Tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama Masa Tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
“Bawaslu juga mengimbau seluruh peserta Pemilu untuk segera melakukan penertiban/menurunkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri sebelum dimulainya masa tenang dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye pada masa tenang,” bunyi imbauan tersebut.
(*)
