KALTIM

DPRD Kaltim Desak Transparansi Hibah LPTQ, Gubernur Diminta Serahkan Dokumen Pergeseran Anggaran

SOROTMATA.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Timur memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui Badan Anggaran (Banggar), legislatif meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera menyerahkan dokumen pergeseran anggaran tahun 2026 serta laporan pertanggungjawaban dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun Anggaran 2024–2025.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan permintaan itu melalui surat resmi bernomor 400.14.6/III-1610/Set.DPRD. Ia mengirimkan surat tersebut kepada Gubernur Kaltim dan menetapkan batas waktu hingga Senin, 29 Juni 2026, agar seluruh dokumen sudah diterima Sekretariat Banggar DPRD Kaltim.

Banggar mengambil langkah tersebut setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 22 Juni 2026. Dalam rapat itu, anggota Banggar menilai masih terdapat sejumlah penjelasan yang perlu diperdalam terkait proses pergeseran anggaran maupun penggunaan dana hibah LPTQ.

DPRD Kaltim Minta Pemprov Serahkan Dokumen Pergeseran Anggaran

Melalui surat tersebut, Hasanuddin Mas’ud meminta Gubernur Kaltim segera menginstruksikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim untuk menyerahkan seluruh dokumen yang Banggar butuhakan.

Banggar meminta dua kelompok dokumen. Pertama, dokumen APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum dan sesudah pergeseran anggaran. Kedua, seluruh dokumen yang berkaitan dengan dana hibah LPTQ.

Banggar juga meminta salinan lengkap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah, berita acara verifikasi dari Biro Kesra, Nota Dinas TAPD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga proposal pengajuan hibah dari pihak LPTQ.

DPRD Kaltim turut mengirimkan tembusan surat kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Kepala BPKAD, dan Kepala Biro Kesra. Langkah itu bertujuan mempercepat proses penyerahan dokumen sebelum batas waktu berakhir.

Banggar DPRD Kaltim Soroti Transparansi Hibah LPTQ

Anggota Banggar DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengatakan DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, besarnya alokasi hibah LPTQ yang mencapai Rp129 miliar ditambah Rp50 miliar membuat DPRD perlu menelusuri proses penganggarannya secara menyeluruh.

“Kita sebagai anggota Banggar juga harus menginternalisasi diri, mengoreksi diri dong. Di mana sih ini penganggarannya? Kapan sih? Di saat kapan? Pergeseran itu kapan?” ujar Sapto saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2026).

Sapto menjelaskan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memuat ribuan item anggaran. Karena itu, anggota DPRD tidak mungkin memeriksa setiap rincian tanpa penjelasan dari pemerintah daerah.

Ia menilai pemerintah daerah seharusnya memaparkan perubahan anggaran tersebut dalam pembahasan Banggar apabila memang memasukkannya ke dalam dokumen KUA-PPAS.

“Secara pribadi, yang namanya buku RKPD atau KUA ini kan banyak, tebal pastinya. Kita juga tidak pernah menelisik satu per satu item per item. Seyogyanya kalau itu masuk di dalam KUA, maka harusnya dia juga disampaikan pembahasan itu di rapat Banggar,” katanya.

DPRD Pertanyakan Kesesuaian Penggunaan Dana Hibah

Sapto mengaku tetap menghormati hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, DPRD tetap ingin memastikan penggunaan dana hibah benar-benar sesuai kebutuhan.

Ia juga mempertanyakan nilai temuan audit yang hanya mencapai Rp250 ribu apabila daripada dengan total dana hibah yang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saya tidak meragukan audit BPKP ataupun BPK. Cuma kita juga pengen tahu sejauh mana anggaran-anggaran itu memang sesuai dengan kebutuhan. Indikatornya harus jelas, harganya juga harus jelas. Ketika bicara audit temuan ditemukan cuma Rp250 ribu, justru itu membuat hati saya tanda tanya,” ujarnya.

Sapto mengapresiasi keberhasilan Kaltim meraih prestasi dalam ajang Tilawatil Qur’an tingkat nasional. Meski demikian, ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD tetap harus berjalan.

“Terlepas apapun juara, kita apresiasi. Yang paling penting prosesnya berjalan dengan baik. Anggaran demi anggaran jangan sampai kita tidak tahu-menahu. Ini kan fungsi pengawasan,” tegasnya.

Komisi II DPRD Kaltim Siapkan Evaluasi Bankaltimtara

Selain membahas hibah LPTQ, Sapto memastikan Komisi II DPRD Kaltim akan memanggil direksi baru PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim Kaltara (Bankaltimtara).

Komisi II ingin mengetahui strategi manajemen baru dalam menyelesaikan kredit bermasalah, memperkuat pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meningkatkan kontribusi bank daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya ingin tahu sejauh mana direksi baru ini menghadapi problem yang ada. Apa inovasinya dan bagaimana target-target itu bisa tercapai,” katanya.

Sapto menegaskan Bankaltimtara harus menunjukkan hasil nyata. Menurutnya, kepemilikan saham Pemprov Kaltim yang telah mencapai 51 persen harus mampu mendorong peningkatan kinerja perusahaan dan PAD.

“Saham kita kan sudah penuh, 51 persen. Artinya tinggal apa yang mau dilakukan. Jangan hanya cuma bisa narasi atau bahan presentasi saja. Tapi bukti yang kita perlukan adalah PAD,” tegasnya.

Sapto Minta Publik Tidak Menggiring Polemik ke Ranah Politik

Sapto juga merespons isu yang mengaitkan pembahasan hibah LPTQ dengan rumor pergantian Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim. Ia meminta masyarakat tidak membangun kesimpulan tanpa data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBD. Karena itu, setiap pembahasan harus berpijak pada dokumen resmi dan fakta di lapangan.

“Kita biasakan berpikir positif, jangan bicara politis. Justru wartawan atau berita yang memunculkan pertama itu, motivasinya apa,” katanya.

Sapto mengajak semua pihak mengedepankan diskusi yang objektif. Ia menilai keterbukaan informasi akan membantu DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat memahami proses penganggaran secara utuh.

“Kalau kita bicara nggak objektif, tidak transparan, berarti siapa yang menggulirkan isu itu? Kan bisa ditarik itu politiknya siapa. Jadi nggak usah repot-repot, kalau kita mau, kita bicara, diskusi. Bukan berdebat, tapi kita juga berdiskusi berdasarkan fakta dan data,” pungkasnya.

(Redaksi)

1.058 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *