Ajukan Keberatan Atas Dakwaan, Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Tak Lakukan Penembakan Pada Brigadir J
SOROTMATA.ID – Ferdy Sambo menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa, Ferdy Sambo meminta izin persidangan untuk bisa langsung membacakan membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam persidangan usai JPU membacakan dakwaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan di kasus Brigadir J.
“Saudara penuntut umum yang kami hormati, izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Arman mengatakan konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo batal.
Lanjut ia mengatakan, pihaknya menumukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan.
Dia juga mengatakan Dakwaan yang dibacakan Hakim hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.
“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum. Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E,” pungkasya.
Sementara itu, pengacara lainnya, Rasamala Aritonang, juga membeberkan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Manjelis Hakim.
Rasamala mengatakan Ferdy Sambo tidak pernah menembak Yosua.
“JPU karena mendalilkan menyampaikan fakta itu harus membuktikan, bebannya ada di penuntut umum. Sebaliknya, kami dengan apa yg kami sampaikan bahwa Pak Ferdy Sambo tak pernah melakukan penembakan langsung. Tetapi itu dilakukan oleh Richard nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima,” kata Rasamala.
Sebelumnya dalam membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ferdy Sambo tutur menembak Brigadir J.
Jaksa menyebut Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam sejak dari rumah Saguling kemudian menembak tepat di sisi kiri kepala bagian belakang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
