Soal Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapemperda DPRD Samarinda Sesuaikan dengan Kebutuhan Masyarakat
SOROTMATA,ID – Setiap tahunnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda akan menerbitkan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Akhir tahun 2022, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda telah melakukan finalisasi penyesuaian perda yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Meski telah melalui tahapan finalisasi, beberapa waktu lalu jajaran anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda dan tim Bapemperda DPRD Samarinda melakukan kunjungan ke Kota Bogor.
Kunjungan tesebut untuk studi banding dan melihat persiapan di daerah lain.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Bapemperda Laila Fatihah yang juga selaku Anggota Komisi II DPRD Samarinda.
“Ternyata di Bogor juga belum melakukan persiapan. Sedangkan kita sudah tinggal tahap finalisasi untuk dimasukkan ke dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah),” ujar Laila Fatiha belum lama ini.
Laila Fatiha menambahkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah disahkan.
Undang Undang itu khusus untuk mengatur jumlah penarikan dari pajak dan retribusi daerah.
“Tidak ada lagi pungutan sampai 20-30 persen. Sebab dalam aturan baru ini, pungutan yang disetorkan ke PAD hanya sebesar 10 persen saja,” ujar Laila Fatiha.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengakui untuk membuat aturan tentang PDRD memang tak mudah dan membutuhkan waktu.
Karena itu, penetapan dan implementasinya menyesuaikan dengan aturan dari pusat yang dibatasi hingga tahun 2024 mendatang.
“Sedangkan dari pusat sendiri memberi batasan agar aturan di daerah harus diimplemnetasikan sebelum APBD Murni tahun 2024 dijalankan”pungkasnya. (Advertorial)
