Komisi I DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Lahan H. Sutarno dengan PT Insani Bara Perkasa
SOROTMATA.ID – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa lahan antara warga bernama H. Sutarno dan perusahaan tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP), Senin (26/5/2025).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Ir. H. Agus Suwandy, didampingi anggota Komisi I Safuad dan Didik Agung Eko Wahono. Hadir pula perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada kesempatan itu, H. Sutarno menyampaikan bahwa lahan miliknya seluas 4 hektare yang berlokasi di RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, diduga digarap oleh PT IBP tanpa sepengetahuannya.
“Sejak Juni 2023 saya sudah coba berkomunikasi dengan PT Insani, tapi tidak ada respons positif. Sehingga saya melapor ke DPRD Kaltim untuk dimediasi agar ada solusi,” ujar Sutarno.
Sutarno menyebutkan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat hak milik (SHM) sejak 1992. Dirinya juga menjelaskan mengungkapkan bahwa PT IBP mengklaim telah bekerja sama dengan seseorang bernama Effendi yang memegang SPPT tahun 2012 atas lahan tersebut. Bahkan, pihak perusahaan disebut telah memberikan kompensasi sebesar Rp 4 miliar kepada Effendi.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT IBP, Joni Peter dari Divisi Legal & Mitigasi, mengatakan bahwa aktivitas mereka di atas lahan tersebut berdasarkan kerja sama tertulis yang disepakati dengan Effendi pada 15 Desember 2022.
“Kami menggarap berdasarkan kerja sama, dan kami minta Pak Sutarno menunjukkan titik koordinat. Setelah dicek, lokasinya masuk dalam wilayah kerja sama kami,” jelas Joni.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyampaikan apresiasinya terhadap itikad baik kedua belah pihak yang bersedia menyelesaikan konflik melalui jalur musyawarah.
“Alhamdulillah, persoalan ini sudah mengarah pada penyelesaian. Melalui mediasi Komisi I, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya, awalnya melalui mekanisme ganti rugi yang akhirnya menjadi jual beli. Hanya saja, belum ada kesepakatan harga,” ujar Agus usai rapat.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kaltim menjadwalkan RDP lanjutan pada 2 Juni 2025 untuk membahas negosiasi harga.
Agus berharap pertemuan berikutnya bisa menghasilkan kesepakatan yang adil dan memuaskan bagi semua pihak.
“Kami akan terus memfasilitasi hingga persoalan ini benar-benar tuntas secara damai,” pungkasnya.
(ADV/*)
