Jaga Keselamatan Warga, DPRD Samarinda Ingatkan Pembangunan Rumah Harus Miliki Izin PBG
SOROTMATA.ID – DPRD Kota Samarinda menyoroti pembangunan perumahan di kawasan rawan bencana, seperti di pinggir lereng gunung atau di atas bukit yang cukup tinggi.
Sorotan ini datang dari Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab pembangunan di pinggir lereng gunung atau di atas bukit berpotensi pada ancaman keselamatan terutama tanah longsor.
Karena itu, ia menekankan, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sangat disarankan sebelum membangun rumah.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk konsisten menerapkan aturan PBG dan memperkuat komunikasi dengan masyarakat agar regulasi ini benar-benar dipahami dan dijalankan.
Apalagi, kata dia, peninjauan lahan yang akan dibangun sangat penting, agar bangunan tersebut tidak berdiri di tempat yang rawan bencana hingga berpotensi menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
“Ini soal keselamatan, makanya izin sangat penting agar masyarakat juga aman,” kata Markaca.
Ia menegaskan jika memiliki risiko yang cukup tinggi, sangat tidak memungkinkan masyarakat mendapat izin dari instansi terkait.
“Instansi pemerintah saja butuh kajian lingkungan sebelum memberi izin, apalagi masyarakat umum. Aturannya jelas, ada kajian yang harus dipenuhi,” ujar Markaca.
Ia lantas menyoroti kecenderungan warga yang membangun rumah terlebih dahulu sebelum mengurus perizinan.
Padahal kata dia, proses peninjauan lahan merupakan tahap penting untuk menghindari dampak buruk seperti tanah longsor dan banjir.
“Kalau ini terus dibiarkan, kesalahan dalam penataan ruang bisa mengancam keselamatan warga,” tegasnya.
(ADV)
