DPRD Kota Samarinda

DPRD Samarinda Bentuk Pansus Revisi Perda Perlindungan Anak Karena Dinilai Kurang Tegas

PUBLIKKALTIM.COM – Kota Samarinda kembali mendapat penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) tingkat madya tahun ini.

Kendati demikian, penghargaan ini dinilai tidak akan cukup untuk menjamin tidak adanya pelanggaran kekerasan terhadap anak.

DPRD Kota Samarinda membentuk panitia khusus (pansus) untuk merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.

Salah satu anggota pansus, Damayanti mengklaim pihak Pansus telah merampungkan tugasnya merevisi Perda itu.

Untuk selanjutnya, ujarnya, diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda.

“Kami berharap ini segera ditindaklanjuti dan untuk realisasinya itu tergantung dari pemkot lagi,” harapnya.

Perda itu dinilai kurang tegas, khususnya untuk melindungi hak-hak anak yang perlu menjadi perhatian bersama.

Mulai dari pemenuhan fasilitas bermain yang ramah anak hingga dukungan dari berbagai pihak.

“Masyarakat perlu mengetahui apa itu hak anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, meskipun telah diserahkan ke Bapemperda, Politisi PKB ini  tidak bisa memastikan kapan perda ini akan segera disahkan.

Sebab untuk selanjutnya hasil dari tim pansus juga perlu dilakukan uji publik, sedangkan hal itu akan dikerjakan oleh Bapemperda Kota Samarinda.

Meski demikian, ia mengharapkan kedepannya, dengan adanya revisi perda tersebut, bisa membuat kasus kekerasan terhadap anak berkurang.

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami tentang batas usia anak yang seharusnya tidak boleh dipekerjakan.

Dalam persoalan ini, Damayanti pun memiliki pemahaman tersendiri.

“Karena anak itu sejak dalam kandungan sampai usia sebelum 18 tahun, itu disebut usia anak. sehingga tidak seharusnya mereka boleh dipekerjakan,” terangnya. (Advertorial)

1.158 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *