DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU di Tengah Aksi Penolakan Para Dokter dan Nakes
SOROTMATA.ID – Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.
Rapat kali ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” kata Puan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
“Setuju,” sahut mayoritas anggota yang hadir. “Tok,” bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.
Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.
Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU ini dilakukan ditengah penolakan Ratusan dokter dan tenaga kesehatan (nakes).
Mereka menggelar aksi tolak pengesahan RUU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7).
Mereka berasal dari lima organisasi profesi kesehatan. Kelima itu ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
(*)
