Di Bulan Ramadan, KPK Pastikan Penuhi Hak Tahanan yang Beragama Islam untuk Beribadah
SOROTMATA.ID – Sholat sunnah tarawih di bulan suci Ramadan menjadi hari istimewa bagi umat Islam. Tak terkecuali bagi mereka yang kini berstatus tersangka yang kini tengah mendekam di rumah tahanan (rutan).
Selama bulan Ramadan 1444 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua tahanan yang beragama Islam mendapatkan hak untuk menjalankan ibadah salat tarawih.
Kepala Rutan KPK Ahmad FauziĀ mengatakan salat tarawih akan dilaksanakan di rumah tahanan masing-masing.
“Pemenuhan hak tahanan yang beragama Islam tetap kita penuhi selama bulan Ramadan. Tempat tarawih di masing-masing tempat penahanan baik di C1, Guntur, dan K4,” kata Ahmad Fauzi dalam keterangannya, Kamis (23/3.
Terkait dengan pemberian makan bagi para tahanan, Fauzi mengatakan pemberian makan akan diubah waktunya saat sahur dan berbuka. Untuk makanan buka, para tahanan akan mendapatkan takjil.
“Jadwal pemberian makanan bagi tahanan beragama Muslim digeser ke jam sahur dan untuk berbuka juga bergeser ke jam mendekati berbuka ditambah makanan takjil,” kata Fauzi.
Sementara Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemberian makanan sahur dan berbuka hanya diberikan kepada tahanan yang beragama Islam. Sementara yang beragama lain tetap seperti biasa.
“Adapun makanan sahur dan berbuka (makanan berbuka dan takjil) sesuai kontrak dengan pihak penyedia, maka hanya diberikan bagi tahanan yang beragama Islam,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Ali mengatakan, untuk kunjungan tahanan selama bulan Ramadan di Rutan Kavling K4 di belakang Gedung Merah Putih KPK bisa dikakukan setiap hari Senin. Sementara untuk Rutan Kavling C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur di setiap hari Kamis.
“Ada pun waktunya untuk Sesi 1 Pukul 10.00 – 12.00 WIB, Sesi 2 Pukul 12.30 – 14.30 WIB,” kata Ali.
(*)
