INTERNASIONAL

Diancam Bakal Dirudal Usai Perintahkan Penangkapan Vladimir Putin, ICC Mengaku Tak Takut

SOROTMATA.ID – Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) buka suara usai diancam akan dirudal mantan Presiden Rusia, Dmitry Medvedev.

Diketahui mantan presiden Rusia, Dmitry Medvedev mengancam akan merudal kantor ICC  di Den Haag dengan rudal hipersonik sebagai balasan atas surat penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin.

Menanggapi hal ini, ICC mengaku tidak takut terhadap serangkaian ancaman tersebut.

Badan legislatif ICC, Majelis Negara Anggota (Assembly of States Parties) menuturkan sudah mengetahui “sejumlah ancaman terhadap ICC serta hakim dan jaksanya.”

“Kepresidenan majelis menyesalkan percobaan menghalangi upaya internasional untuk memastikan pertanggungjawaban atas tindakan yang dilarang berdasarkan hukum internasional umum,” kata dewan itu melalui sebuah pernyataan seperti dikutip AFP pada Rabu (22/3).

“Majelis juga menegaskan kembali dukungannya yang tak tergoyahkan untuk ICC,” paparnya lagi menambahkan.

Diketahui ICC mengumumkan surat perintah penangkapan Putin karena dugaan keterlibatan sang presiden yang diduga mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah dan dianggap sebuah kejahatan perang.

Selain Putin, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Komisaris Hak untuk Anak di pemerintahan Rusia Maria Lvova-Belova terkait perlakuan mereka terhadap anak di Ukraina.

Sebelumnya Kremlin juga merespon perintah ICC soal penangkapan Putin.

Kremlin menyatakan keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin secara hukum batal.

“Rusia, seperti sejumlah negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan dari sudut pandang hukum, keputusan pengadilan ini batal,” kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada wartawan, dikutip AFP, Jumat (17/3).

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengatakan keputusan ICC tidak ada artinya bagi Rusia.

“Rusia bukan pihak Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya,” katanya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *