Tanggapan Mahfud MD Soal Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara: Negara Sangat Menghormati Keputusan Hakim
SOROTMATA.ID – Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023) lalu.
Majelis hakim menyatakan, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Total uang pengganti yang harus dibayarkan Apeng mencapai Rp42 triliun lebih.
Terkait hal ini, Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi vonis yang diberikan PN Jakpus terhadap terdakwa Surya Darmadi.
Mahfud menngatakan, vonis 15 tahun penjara tambahan berupa pembayaran uang pengganti sangat setimpal dan hakim bisa memahami dan menghayati kebutuhan negara dalam penegakan hukum.
“Yang menarik hakim setuju dengan Kejaksaan Agung RI, melalui penuntut umumnya, yang menyatakan Surya Darmadi bukan hanya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Tetapi juga merugikan perekonomian negara,” ujar Mahfud, Rabu (2/3).
“Sesuatu yang jarang diterima di pengadilan, sekarang pengadilan setuju untuk yang kesekian kalinya,” sambung Mahfud.
Mahfud menambahkan kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Surya Darmadi mencapai Rp39,7 triliun.
Dengan vonis 15 tahun penjara dan pidana tambahan, negara sangat menghormati keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakpus.
Mahfud menilai putusan hakim mengikat, tidak bisa dihindari, tapi tidak semua putusan hakim perlu dihormati.
Putusan hakim yang tidak perlu dihormati yakni dalam kasus hakim menerima suap, ditangkap, dan dipenjarakan.
“Kita terima saja putusannya karena itu hukum, tapi kita tidak hormat. Kali ini kami menaruh hormat sebesar-besarnya kepada Pengadilan Jakarta Pusat,” ujar Mahfud.
(*)
