BERITA

Penjelasan Kejagung Soal Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo: Dia Pelaku Intelektual

SOROTMATA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Kejagung mengatakan Ferdy Sambo dituntut seumur hidup karena merupakan pelaku intelektual.

“Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan terdakwa Richard Eliezer untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana hingga terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana penjara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Sementara tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini hanya dituntut 8 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebaut adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Hal tersbut lantaran ketiganya tidak secara langsung menyebabkan secara langsung menghilangkan nyawa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

“Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’arif, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan secara langsung menghilangkan nyawa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi, Kuat Ma’arif, dan Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan.

Namun ketiganya tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Berikut tuntutan terhadap lima terdakwa:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
2. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara
3. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
4. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
5. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.

(*)

1.113 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *