BERITA

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

SOROTMATA.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Brigadir J dengan cara menembak.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemuadian Jaksa juga membeberkan hal-hal yang meberatkan dan meringankan Eliezer.

Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

Dakan kasus pembunuhan Yosua, Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Kelimanya telah menjalani persidangan.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *