Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Ajukan Pleidoi Pekan Depan
SOROTMATA.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus tersebut.
Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Usai dituntut penjara seumur hidup, Sambo akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pekan depan.
Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya apakah Sambo akan mengajukan pleidoi terkait tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Hakim pun mempersilakan Sambo berkonsultasi terlebih dahulu.
“Terdakwa sudah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum. Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum Saudara,” kata hakim Wahyu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Sambo mengaku sudah berkonsultasi dengan pengacaranya.
“Sudah berkonsultasi?” tanya hakim Wahyu.
“Sudah, Yang Mulai,” jawab Sambo.
“Bagaimana, Saudara apa penasihat hukum yang berbicara?” tanya hakim Wahyu.
Pengacara Sambo, Arman Hanis memohon waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan pribadi dan dari penasihat hukum.
“Terima kasih atas kesempatannya, kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari Terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum,” jawab Arman.
Hakim memberikan waktu selama satu minggu. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Selasa (24/1) dengan agenda pembacaan pleidoi.
“Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan. Tapi karena pada saat yang sama kami berikan kesempatan persidangan untuk Kuat dan Ricky Rizal, untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai sore kepada penasihat hukum, karena kemarin kami berikan waktu dalam hal ini mau bukti-bukti juga mau menjelaskan yang kemarin kami tolak, kami berikan Selasa,” kata hakim Wahyu.
(*)
