Partai Ummat Dapat Nomor Urut 24, Ini Daftar 18 Parpol Nasional di Pemilu 2024
SOROTMATA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumunkan kelolosan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024.
Partai Ummat lolos sebagai peserta pemilu 2024 setalah melakukan verifikasi faktual ulang di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lolosnya Partai Ummat membuat jumlah parpol peserta Pemilu 2024 dari yang sebelumnya 17 menjadi 18 partai.
Nomor urut Partai Ummat
Lantas nomor urut berapakah Partai Ummat di Pemilu 2024?
Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan nomor urut Partai Ummat di Pemilu 2024 mendatang.
Hasyim Asyari mengatakan, Partai Ummat mendapatkan nomor urut 24 usai ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu.
“Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilu tahun 2024,” ucap Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/12).
Nomor urut yang diberikan kepada Partai Ummat itu bukan berdasarkan pengundian. Sebab, sebelumnya KPU telah menetapkan nomor urut 1 sampai 23 kepada parpol peserta Pemilu 2024.
Pada 14 Desember 2022, KPU telah mengumumkan dan menetapkan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta pemilu.
Nomor urut 1 sampai 17 diberikan kepada parpol nasional. Sementara nomor urut 18 hingga 23 diberikan pada parpol lokal Aceh.
Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Berikut nomor urut parpol peserta Pemilu 2024:
Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor urut 2: Partai Gerindra
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Nomor urut 4: Partai Golkar
Nomor urut 5: Partai NasDem
Nomor urut 6: Partai Buruh
Nomor urut 7: Partai Gelora
Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Nomor urut 10: Partai Hanura
Nomor urut 11: Partai Garuda
Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor urut 13: Partai Bulan Bintang (PBB)
Nomor urut 14: Partai Demokrat
Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Nomor urut 16: Partai Perindo
Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Nomor Urut 24: Partai Ummat
(*)
