NASIONAL

Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Demokrat Lontarkan Kritikan Keras

SOROTMATA.ID –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu ini dianggap mendesak, karena memuat banyak unsur penting.

Namun langkah pemerintah dalam menerbitkan undang-undang cipta kerja lantas mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak.

Salah satu kritikan terkait keputusan pemerintah itu datang dari Partai Demokrat.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan penerbitan Perppu ini terbaca sebagai akal-akalan pemerintah.

“Penerbitan Perppu ini terbaca sebagai akal-akalan pemerintah, tak hanya untuk mengakali putusan MK yang sejak awal putusannya juga menuai polemik bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat yang memerintahkan perbaikan selama 2 tahun,” kata Kamhar Lakumani kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Kamhar lantas berbicara soal kengototan pemerintah. Dia juga menyinggung soal kepentingan sepihak.

“Perppu ini juga menegaskan kengototan pemerintah untuk secara sepihak memproduksi Perppu tersebut sesuai dengan selera dan kepentingannya saja yang terbaca sebagai pelayan kepentingan oligarki,”ujarnya.

Lanjut Kamhar mengatakan, sejumlah hal yang menjadi kritik terkait pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Kamhar juga mengungkit oleh minimnya pelibatan publik saat pembentukan undang-undang ini.

“Ada beberapa hal yang menjadi kritik mendasar pada proses pembentukan maupun substansi yang disampaikan masyarakat sipil terkait UU Ciptaker sebelumnya kembali terabaikan, mulai dari pelibatan dan partisipasi publik pada proses pembentukannya hingga beberapa substansi yang terkandung di dalamnya sebagai diskursus publik. Itu sama sekali tidak ada dan kembali tak terjadi. Pemerintah secara sepihak langsung menerbitkan Perppu,” ujarnya.

Kamhar lalu menyinggung hal-hal yang menjadi sorotan publik. Satunya pemangkasan kewenangan pemintah daerah pada berbagai sektor.

“Substansi yang menjadi sorotan antara lain pemangkasan kewenangan pemerintah daerah pada berbagai sektor. Otonomi daerah yang menjadi salah satu amanah reformasi dilanggar dan kewenangan ditarik kembali ke pusat (resentralisasi). Ini mencederai amanah reformasi. Atas nama investasi dan pembangunan ekonomi menghalalkan segala cara, ini menjadi ciri pemerintahan otoriter. Sekali lagi kami ingatkan Pak Jokowi jangan menjadi Malin Kundang Reformasi,” tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini. Jokowi menyebut Perrpu diterbitkan karena adanya ancaman ketidakpastian global.

(*)

1.103 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *