Soal Tak Diubahnya Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu, PPP dan Demokrat Sampaikan Penolakan
SOROTMATA.ID – Usulan tak diubahnya nomor urut partai politik peserta pemilu turut menjadi sorotan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan ketidaksetujuannya akan hal itu.
Arsul mengatakan, seluruh parpol mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan nomor urut sebagai peserta pesta demokrasi nanti.
“Karena semua partai punya hak yang sama, kalau ketika kita bicara untuk penyelenggaraan pemilu itu, kan, tidak ada cerita kemudian voting karena kursinya banyak. Katakanlah dia menjadi suaranya banyak, ini, kan, semua harus kita musyawarahkan,” kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Ia berharap pengundian nomor urut parpol tetap dilaksanakan seperti yang dilakukan pada pemilu sebelumnya.
“Jadi kalau ditanya PPP lebih seperti apa, bagi kami saya kira sistem yang sudah berjalan selama ini. Di mana setiap pemilu kemudian kita undi itu masih yang terbaik, kira-kira seperti itu,” ujarnya.
Ia menyebut, usulan itu tidak boleh diputuskan sepihak, melainkan harus mengajak duduk bersama seluruh parpol dari yang sudah eksis hingga partai anyar yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
“Yang kedua, tentu ini, kan, harus dimusyawarahkan dan disepakati oleh semua partai.”
“Tidak hanya yang ada di koalisi, tidak hanya yang nanti, katakanlah sudah ikut pemilu, termasuk partai baru kalau dia lolos verifikasi faktualnya setelah lolos verifikasi harus kita dengar,” kata Arsul.
Sebelumnya, penolakan usulan tak diubahnya nomor urut parpol di pemilu juga mendapatkan penolakan dari Partai Demokrat.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan nomor urut parpol peserta pemilu seharusnya dikocok ulang seperti yang dilakukan dalam penyelenggaraan pemilu selama ini.
“Kami berpandangan mestinya ada kocok ulang nomor urut partai sebagaimana pada tahapan-tahapan pemilu terdahulu,” kata Kamhar, Rabu (16/11) dilansir dari CNNIndonesia.
Pandangan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya jumlah parpol yang menjadi peserta pemilu berbeda-beda di setiap penyelenggaraan pemilu.
Menurut Kamhar, tiap parpol ingin mendapatkan nomor yang mudah digunakan untuk dikenali oleh publik.
“Ada partai baru, dan ada juga partai yang sebelumnya peserta kemudian tak lagi menjadi peserta. Perubahan-perubahan ini tentunya memiliki konsekuensi pula pada perubahan penomoran peserta pemilu,” kata Kamhar.
“Setiap partai menginginkan magic number yang memudahkan untuk membangun branding partai,” tambahnya.
Diketahui, usulan ini pertama kali disuarakan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Megawati beralasan penggantian nomor urut setiap pemilu membuat partai terus mengeluarkan biaya untuk membuat alat peraga kampanye.
Usulan ini kemudian diwacanakan untuk diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu).
(*)
