NASIONAL

Pemerintah Ubah Arah Kebijakan Minerba, Buka Peluang Pengusaha Lokal Kuasai Bisnis Pertambangan

SOROTMATA.ID – Daerah penghasil mineral dan batu bara selama ini belum sepenuhnya menikmati peluang usaha dari kekayaan alamnya sendiri.

Pemerintah kini berupaya mengubah kondisi tersebut dengan membuka akses lebih luas bagi pengusaha lokal untuk masuk ke industri pertambangan, termasuk melalui prioritas perizinan bagi UMKM, koperasi, dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan pemerataan ekonomi sekaligus memastikan kegiatan hilirisasi memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya memberikan keuntungan kepada kelompok usaha besar.

Pemerintah ingin masyarakat daerah turut mengambil peran sebagai pelaku ekonomi dalam industri pertambangan.

Bahlil menyampaikan hal tersebut saat membuka Mineral dan Batubara Convention – Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11).

“Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentu juga hilirisasi yang berkeadilan,” kata Bahlil.

Pemerintah Ubah Akses Perizinan Tambang

Bahlil menilai, selama ini terdapat ketimpangan antara lokasi sumber daya alam dan pusat kegiatan usaha pertambangan. Sebagian besar pemegang izin usaha pertambangan (IUP) berkantor di Jakarta, sementara wilayah operasional tambang tersebar di berbagai daerah.

Kondisi tersebut terlihat pada industri nikel yang banyak beroperasi di Sulawesi dan Maluku, serta pertambangan batu bara yang tersebar di Sumatra dan Kalimantan.

Menurut Bahlil, mekanisme pemberian IUP melalui tender sebelumnya menyulitkan pengusaha daerah untuk mendapatkan kesempatan mengelola sumber daya alam di wilayahnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mengubah aturan di subsektor mineral dan batu bara dengan memberikan prioritas kepada UMKM, koperasi, dan BUMD.

“Kita ingin untuk membuat orang daerah juga harus bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka yang ada di daerah,” ujarnya.

Pemerintah juga mengarahkan perusahaan pertambangan agar memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal untuk mengerjakan proyek kontraktor tambang. Bahlil menegaskan, kegiatan usaha pendukung pertambangan tidak boleh hanya dikuasai kelompok tertentu.

“Pemerintah berkewajiban untuk harus memberikan rasa keadilan,” katanya.

Ia mengakui kebijakan tersebut mendapat kritik dari sejumlah pengusaha besar. Meski demikian, pemerintah tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya alam.

Ribuan UMKM Terlibat dalam Pemberdayaan Minerba

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat program pemberdayaan masyarakat agar manfaat industri pertambangan tidak berhenti pada aktivitas produksi dan hilirisasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan, tema Minerba Convex 2026, “Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat”, menegaskan komitmen pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Kekayaan sumber daya mineral dan batu bara harus dikelola untuk memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Tri.

(*)

1.044 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *