NASIONAL

Satu Dekade Perjanjian Paris, Koalisi PWYP Soroti Kegagalan Pencegahan Karhutla di Kalimantan

SOROTATA.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menyelimuti Kalimantan menjadi sorotan Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan.

Tepat satu dekade pengesahan Perjanjian Paris, kebakaran yang terus berulang dinilai menunjukkan bahwa upaya menekan emisi belum cukup tanpa pembenahan tata kelola lahan, pengawasan perizinan, dan penegakan hukum.

Sorotan tersebut disampaikan dalam diskusi media daring bertajuk “Satu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantan”, Minggu (25/10/2026).

Diskusi menghadirkan Arniyati (Manajer Training & Learning Center Gemawan), Buyung Marajo (Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur), Among (Direktur Perkumpulan PADI Kalimantan Timur), dan Fathur Roziqin Fen (Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur), dengan moderator Ageng dari Gemawan.

Diketahui saat ini sudah sepuluh tahun sejak Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). 

Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan menilai karhutla yang berulang bukan sekadar akibat kemarau. Ini cermin kegagalan tata kelola lahan, pengawasan perizinan, dan penegakan hukum, sekaligus ujian nyata atas komitmen iklim pemerintah.

“Target penurunan emisi akan sulit dimaknai sebagai keberhasilan apabila kebakaran terus berulang, pengawasan tidak efektif, pelanggaran tidak ditindak secara konsisten, dan masyarakat tetap terpapar asap tanpa perlindungan memadai,” kata Ageng saat membuka diskusi. 

Kalimantan Barat: Api di Konsesi, Beban di Warga

Arniyati memaparkan situasi Kalimantan Barat. Indeks kualitas udara di Pontianak dalam beberapa hari terakhir berada di kisaran 400 hingga 500. Sejak Juli, sekitar 40 ribu hektare lahan terbakar di provinsi itu, dengan titik api terkonsentrasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Menurut catatan Gemawan, lebih dari 70 persen kebakaran terjadi di lahan konsesi, termasuk di lahan berstatus HGU yang belum beroperasi Kajian CELIOS memperkirakan kerugian ekonomi di Kalimantan Barat mencapai sekitar Rp5,4–5,6 triliun dalam sebulan, mendekati besaran APBD provinsi.

“Ketika kebakaran terus berulang, kita perlu bertanya bukan hanya siapa yang memadamkan api, tetapi siapa yang gagal mencegahnya, siapa yang diuntungkan dari tata kelola lahan hari ini, dan siapa yang harus bertanggung jawab menanggung kerugiannya,” kata Arniyati.

Ia menyoroti beban yang selama ini tak pernah dihitung negara, mulai dari biaya masker, pemeriksaan kesehatan yang hanya tersedia di beberapa titik, hingga kuota internet bagi anak-anak yang terpaksa belajar dari rumah.

“Masyarakat tidak bisa terus-menerus diminta tangguh dan beradaptasi. Anak-anak di sini sekarang bilang ada tiga musim: musim panas, musim hujan, dan musim asap,” ujarnya.

Arniyati juga menyoroti pemotongan dana desa atas nama efisiensi, yang membuat Masyarakat Peduli Api (MPA) sebagai garda terdepan pencegahan di tingkat desa kehilangan dukungan.

Gemawan menyampaikan catatan kritik terhadap tata kelola karhutla: 

  1. Pencegahan harus dibuktikan dengan hasil terukur, bukan sekadar baliho larangan membakar;
  2. Pengawasan harus menyasar struktur penguasaan dan pengelolaan lahan;
  3. Setiap kebakaran harus diikuti pemeriksaan, evaluasi, dan penelusuran dugaan pelanggaran yang jelas;
  4. Pemulihan ekosistem gambut harus menjadi bagian dari kebijakan;
  5. Dampak yang ditanggung masyarakat harus dinilai dan dipulihkan.

Gemawan juga mendorong agar peta risiko karhutla menjadi dasar perencanaan dan APBD, serta agar dibangun dasbor publik yang mengintegrasikan data titik panas, luas terbakar, gambut, HGU/konsesi, kualitas udara, dan perkembangan penegakan hukum

Kalimantan Timur: Krisis Berlapis dan 172 Perusahaan

Buyung Marajo menyebut Kalimantan Timur menghadapi krisis yang saling bertumpuk. Ada tekanan industri ekstraktif (batu bara, migas, sawit, dan kehutanan), efisiensi anggaran dan ruang fiskal daerah yang menyempit, kelangkaan BBM, dan kini asap.

Mengutip catatan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat, ia menyebut sekitar 16.865 hektare lahan terbakar di Kalimantan Timur sepanjang 2026. Sebanyak 69 persen di antaranya, atau sekitar 11,6 ribu hektare, berada di wilayah konsesi 172 perusahaan 

Data Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, mencatat lebih dari 228 ribu kasus ISPA di sembilan kabupaten/kota, terbanyak di Samarinda dan Kutai Kartanegara. Namun, Buyung mengingatkan bahwa angka ISPA harus dibaca hati-hati karena penyebabnya beragam, dimana lonjakannya terjadi bersamaan dengan memburuknya kualitas udara akibat karhutla.

“Penanganan krisis ini tidak cukup dengan pemadaman, tidak cukup dengan pembagian sembako, tidak cukup dengan pembagian masker. Yang diperlukan adalah keberpihakan kebijakan pada keselamatan rakyat melalui pencegahan, transparansi, dan penegakan hukum,” tegasnya.

Menurut Buyung, akar persoalannya ada pada tata kelola yang sarat rente. “Di sektor ekstraktif selalu ada empat K: korupsi, kerusakan, konflik, dan kriminalisasi,” katanya. Pokja 30 mendesak pemerintah menjamin anggaran layanan dasar (pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan perlindungan sosial) bagi warga terdampak dan kelompok rentan. Pokja 30 juga meminta layanan kesehatan akibat paparan asap yang terukur, keterbukaan data karhutla dan daftar perusahaan di wilayah terbakar, audit lingkungan atas konsesi yang terbakar, serta transparansi anggaran kebencanaan.

Jangan Kambinghitamkan Masyarakat Adat

Among menolak narasi yang menjadikan peladang dan masyarakat adat sebagai penyebab utama karhutla. Ia menjelaskan bahwa berladang dalam tradisi masyarakat adat adalah proses yang penuh kehati-hatian dan ritual. Proses itu dimulai dari menyiapkan lahan, membaca arah angin, hingga membakar secara terkendali di area terbatas. “Aturan sekarang hanya menjadi karpet merah untuk para pengusaha dan kapitalis,” katanya.

Among juga menyampaikan otokritik. Menurutnya, gerakan masyarakat sipil tidak boleh menutup mata bahwa ada pula pembakaran yang dilakukan dengan mengatasnamakan masyarakat. Arniyati menambahkan bahwa peladang yang membakar kerap melakukannya karena terpaksa, ketika pasar hanya menyerap komoditas sawit. Karena itu, persoalannya harus dibaca secara struktural, bukan dengan menyalahkan warga.

PADI bersama sejumlah pihak kini mendorong agar sejumlah wilayah masyarakat adat yang telah diakui di Kalimantan Timur dimasukkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi 

Komitmen di Atas Kertas, Kewenangan Yang Timpang

Fathur Roziqin Fen menilai karhutla adalah cermin pilihan politik pembangunan. Ia menyebut sepuluh tahun setelah Persetujuan Paris, yang bergeser baru sebatas dokumen dan diplomasi internasional. “Dari Persetujuan Paris, NDC yang diperbarui, hingga FOLU Net Sink 2030, di tahun 2026 ini semuanya seperti tidak ada artinya,” ujarnya.

Ia menyoroti ketimpangan kewenangan. Di Kalimantan Timur, wilayah izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang kewenangannya ada di pemerintah pusat, menyumbang titik api terbanyak dan kebakaran terluas. Namun beban pemadaman dan anggarannya justru jatuh ke daerah 

Fathur menegaskan bahwa pemadaman dan koreksi kebijakan adalah dua hal berbeda. “Kita selalu menggugat negara untuk menempatkan keselamatan rakyat dan ekosistem di atas kepentingan eksploitasi,” katanya. Menurutnya, publik dan media perlu menggeser pertanyaan dari sekadar jumlah titik api dan luas lahan terbakar ke soal siapa yang menguasai wilayah-wilayah tersebut, siapa pemilik manfaatnya, siapa yang membiayai, dan siapa yang membeli produknya. Ia juga mencatat bahwa gugatan karhutla sejak 2015 belum pernah menyentuh level pemilik perusahaan, sehingga perlu strategi gugatan iklim baru, termasuk lintas negara.

Tuntutan Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan

Koalisi Masyarkat sipil mendesak pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, DPR RI, DPRD, serta aparat penegak hukum untuk:

  1. Mengubah pendekatan dari respons darurat menjadi pencegahan berbasis lanskap, dengan peta risiko karhutla sebagai dasar perencanaan dan penganggaran.
  2. Memverifikasi dan menindaklanjuti setiap titik api di wilayah konsesi, serta membuka ke publik status lahan, pemegang izin, hasil pemeriksaan, dan tindakan hukum atau administratif yang diambil.
  3. Membuka dan mengintegrasikan data karhutla, perizinan, dan konsesi, termasuk informasi pemilik manfaat (beneficial ownership) perusahaan pemegang konsesi yang terbakar. 
  4. Melakukan audit lingkungan dan evaluasi kepatuhan perusahaan di konsesi yang terbakar, serta menegakkan hukum hingga ke level pemilik dan memastikan putusan dieksekusi.
  5. Menjamin perlindungan warga terdampak: layanan kesehatan akibat paparan asap, anggaran layanan dasar yang tidak dipangkas, dan dukungan bagi MPA dan desa.
  6. Membuka anggaran kebencanaan agar dapat diawasi publik.
  7. Mengakui dan melindungi hak masyarakat adat, termasuk dalam tata ruang, serta menghentikan stigmatisasi dan kriminalisasi peladang.
  8. Membuktikan komitmen Persetujuan Paris, NDC, dan FOLU Net Sink 2030 melalui keputusan nyata atas izin, tata ruang, dan pengawasan, bukan sekadar target di atas kertas.

(*)

1.156 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *