DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
SOROTMATA.ID – Pimpinan DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan pimpinan DPR saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Mereka juga menandatangani surat komitmen bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati.
Dasco mengatakan, tenggat waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam rapat paripurna DPR.
“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco dalam pertemuan tersebut.
Target Komisi III DPR
Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target pengesahan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya terus menyelesaikan tahapan pembahasan agar aturan tersebut dapat segera disahkan.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Komisi III Kejar Delapan Minggu Masa Sidang
Habiburokhman mengatakan Komisi III harus memanfaatkan waktu efektif masa sidang DPR RI.
Setelah memperhitungkan masa reses, DPR hanya memiliki sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan RUU tersebut.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujarnya.
Komisi III juga telah menjalankan proses penyerapan aspirasi masyarakat. Hingga kini, komisi tersebut tercatat menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Selain itu, Komisi III telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Habiburokhman membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait substansi RUU tersebut.
“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” tuturnya.
(*)
