Entertainment

Ruben Onsu Belum Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Minta Waktu hingga 4 September

SOROTMATA.ID – Ruben Samuel Onsu belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan investasi.

Artis tersebut meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaannya selama satu pekan untuk mempersiapkan sejumlah kelengkapan berkas.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengatakan permintaan penundaan itu disampaikan melalui kuasa hukum Ruben. Surat tersebut diterima Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (27/8).

“Kemarin RSO melalui kuasa hukum bersurat kepada Satreskrim yang pada intinya mengajukan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan,” jelas Joko, Jumat (28/8).

Pemeriksaan Ditunda Sepekan

Joko menjelaskan, penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Ruben pada Jumat (28/8). Namun, pemeriksaan tersebut harus ditunda setelah pihak Ruben mengajukan permohonan secara resmi.

Dalam surat permohonan itu, Ruben meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan nantinya diserahkan kepada penyidik.

“Untuk dijadwalkan, mohon waktu sampai satu minggu, yaitu hari Jumat tanggal 4 September,” ujarnya.

Polisi juga belum mengambil langkah penjemputan paksa terhadap Ruben. Menurut Joko, penyidik masih melihat sikap Ruben yang kooperatif sejak perkara tersebut masuk dalam proses hukum.

“Selama proses dari tahap awal penyelidikan hingga penyidikan hingga saat ini, yang bersangkutan kooperatif. Jadi itu juga diperbolehkan seperti itu,” tuturnya.

Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Penyidik menerapkan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Laporan itu dibuat oleh seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM.

Dalam laporan tersebut, Ruben disebut menawarkan korban untuk menginvestasikan dana pada usaha yang dimilikinya. Korban kemudian tertarik dan menyetujui kesepakatan setelah mendapat tawaran keuntungan.

“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).

Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban ketika batas waktu kesepakatan tiba. Modal yang telah diberikan korban juga disebut belum dikembalikan.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ucap Joko.

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Berikutnya

Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Ruben dengan statusnya sebagai tersangka. Polisi menyatakan pemeriksaan kemungkinan berlangsung pada pekan depan setelah permohonan penundaan tersebut.

“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ujarnya.

(*)

1.084 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *