HUKRIM

Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi MBG Lewat Pemeriksaan Enam Saksi

SOROTMATA.ID – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap pendalaman keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dari unsur mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), karyawan swasta, hingga pemasok ompreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026.

“Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026,” kata Anang dalam keterangan kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Enam Saksi Berikan Keterangan

Enam saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah unsur. Mereka yakni RSA selaku Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S selaku Mitra SPPG Ciputat, SDS selaku karyawan swasta, U selaku Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku supplier ompreng, serta HD selaku Mitra SPPG Cibadak.

Penyidik mendalami keterangan para saksi untuk memperjelas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Informasi dari para mitra dan pemasok juga diperlukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Anang.

Kejagung memastikan penyidik tetap menjalankan proses hukum dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

Tujuh Orang Telah Menjadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas mantan pejabat BGN, pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan pejabat, pengurus yayasan, serta pihak perusahaan swasta.

Ketujuh tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.

Kejagung menduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG. Penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum proses pemberkasan dilanjutkan.

(*)

1.067 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *