HUKRIM

Rektor Unsoed Diduga Siapkan 73 Kursi untuk Calon Mahasiswa Penyetor Uang

SOROTMATA.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pengaturan 73 kursi penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) untuk calon mahasiswa yang orang tuanya menyetorkan uang hingga Rp650 juta.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri yang kini menjerat enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Enam Orang Jadi Tersangka

KPK menetapkan Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak sejak Kamis (20/8).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Rektor Diduga Manfaatkan Relasi Kuasa

KPK mengonstruksikan dugaan permintaan uang tersebut sebagai pemerasan karena terdapat relasi kuasa antara rektor dan calon mahasiswa beserta orang tuanya.

Taufik menjelaskan, rektor sebagai pimpinan tertinggi universitas memiliki kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri.

“Ada relasi kuasa dan otoritas. Yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Taufik, Sodiq diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin mengikuti seleksi jalur Mandiri. Nilai yang disebut dipatok mencapai Rp650 juta.

“Kenapa kita konstruksikan sebagai pemerasan? Karena terbukti kemudian dari pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang kuat begitu untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas, terkait dengan di sistem penerimaannya. Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan,” jelas Taufik.

Ada 73 Kuota dari 245 Kursi

KPK menemukan dokumen yang menunjukkan adanya pengaturan kuota dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.

Dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur Mandiri, sebanyak 73 kursi diduga telah disiapkan untuk calon mahasiswa yang orang tuanya memberikan sejumlah uang.

“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang,” kata Taufik.

Penyidik menemukan angka tersebut dari dokumen yang diperoleh saat OTT. Meski demikian, KPK masih mendalami bagaimana perhitungan dan mekanisme penentuan 73 kuota tersebut.

“Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi,” ujar Taufik.

Pemberian Setelah Lulus Diduga Gratifikasi

Selain dugaan pemerasan, KPK juga menerapkan pasal gratifikasi terhadap Sodiq. Penyidik menduga sejumlah orang tua calon mahasiswa memberikan uang setelah anak mereka diterima di Unsoed.

Menurut Taufik, pemberian tersebut dilakukan sebagai bentuk terima kasih karena orang tua merasa Sodiq telah membantu anak mereka diterima di perguruan tinggi negeri tersebut.

“Karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien atau dalam hal ini mahasiswa baru. Atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih. Itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan, hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih. Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi,” jelas Taufik.

(*)

1.176 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *