Said Iqbal Usulkan Pajak JHT 0 Persen, Didukung Bos BPJS Ketenagakerjaan
SOROTMATA.ID – Usulan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dukungan tersebut disampaikan setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bertemu dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat untuk membahas kebijakan pajak yang dinilai berpengaruh terhadap kesejahteraan pekerja.
Said Iqbal mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya menyetujui usulan penerapan pajak 0 persen terhadap pencairan JHT. Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan asas keadilan karena dana JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja.
“Nah ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT beliau setuju. BPJS justru mendukung pajak 0% karena ini asas keadilan,” kata Said Iqbal di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Usulan Pajak JHT 0 Persen Masuk Kajian Menteri Keuangan
Pertemuan Said Iqbal dengan Saiful Hidayat menjadi tindak lanjut setelah dirinya bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam pertemuan sebelumnya, Menteri Keuangan menyatakan akan mengkaji kembali usulan penghapusan pajak JHT.
Selain meminta pajak pencairan JHT dihapus, Said Iqbal juga mengusulkan agar pemerintah menghilangkan sistem pajak progresif terhadap JHT. Jika pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pajak, ia meminta batas saldo yang dikenai pajak dinaikkan secara signifikan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.
Said menilai pengenaan pajak terhadap dana JHT tidak tepat karena dana tersebut merupakan simpanan sosial pekerja, bukan instrumen investasi komersial. Ia membandingkan perlakuan pajak JHT dengan tabungan biasa yang tidak dikenai pajak progresif.
“Tapi kalau orang nabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, atau Jamsostek yang kita kenal, kenapa kena pajaknya di tabungan kita. Dan progresif lagi, di bunga komersial aja tidak progresif. Beliau setuju itu. Dan beliau mendukung, tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji,” terang Said Iqbal.
Data Pencairan JHT Jadi Perhatian
Dalam pertemuan itu, Said Iqbal dan Saiful Hidayat juga membahas data penerima JHT yang selama ini menunjukkan sekitar 95 persen pencairan tidak dikenai pajak karena saldo berada di bawah Rp50 juta.
Namun, Said Iqbal menyebut angka tersebut tidak langsung menunjukkan bahwa mayoritas pekerja memiliki saldo JHT di bawah batas tersebut.
Menurutnya, data itu bisa dipengaruhi oleh pencairan berulang dari pekerja tertentu, seperti pekerja kontrak yang mengambil manfaat JHT lebih dari satu kali.
“Itu kan bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang. Berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal, padahal yang dipermasarakan kan JHT pekerja formal, yang rata-rata sekarang JHTnya sudah di atas Rp 50 juta,” tutup Said Iqbal.
Said menegaskan keputusan akhir mengenai perubahan kebijakan pajak JHT berada di tangan Menteri Keuangan.
Sementara itu, dukungan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengkajian kebijakan tersebut agar sistem perlindungan pekerja dapat berjalan lebih adil.
(*)
