Febrie Adriansyah Tinggalkan Kursi Jampidsus, Kejagung Tekankan Keberlanjutan Penegakan Hukum
SOROTMATA.ID – Kejaksaan Agung mengungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mundur dari dari jabatannya.
Kejagung menyampaikan bahwa keputusan Febrie untuk mundur merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Meski demikian, lembaga tersebut menegaskan seluruh mekanisme kerja di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7).
Langkah Pengunduran Diri Disebut untuk Menjaga Independensi
Kejagung menyebut keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pentingnya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum. Hal itu disampaikan di tengah adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anang menjelaskan bahwa Kejagung menghormati keputusan Febrie Adriansyah sekaligus memastikan institusi tetap menjalankan tugasnya secara profesional.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Anang.
Menurut Kejagung, langkah tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama Jampidsus dalam menangani berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Penanganan Perkara Tetap Menjadi Prioritas
Kejagung memastikan seluruh jajaran di bidang tindak pidana khusus tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku. Institusi tersebut menegaskan tidak ada penghentian maupun perubahan mekanisme dalam proses penanganan perkara.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.
Selain memastikan keberlangsungan pekerjaan internal, Kejagung juga mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Febrie Sempat Beri Pernyataan Terkait Proses Hukum
Sebelum mengajukan pengunduran diri, Febrie Adriansyah sempat menyampaikan pandangannya mengenai perkembangan penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah dugaan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
Febrie menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7).
Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan penjelasan terkait penggeledahan yang dilakukan aparat di kafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah pribadi di Sentul, Bogor.
Febrie menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan dengan bisnis yang belakangan ramai diberitakan di media sosial.
Ia juga mengakui bahwa rumah di Sentul yang digeledah memang merupakan miliknya. Namun menegaskan seluruh aset yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
Bantah Terlibat Bisnis Kafe de’Clan
Febrie meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait berbagai informasi yang beredar mengenai penggeledahan tersebut. Menurutnya, seluruh fakta harus menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan aparat.
“Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut makanya kita tunggu bagaimana nanti hasil penyidikannya dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang dikaitkan dengan lokasi di Cipete sebagaimana ramai diberitakan.
Akui Rumah di Sentul Milik Pribadi
Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga mengonfirmasi bahwa rumah di Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan rumah pribadinya. Ia menjelaskan rumah tersebut telah dimilikinya sejak lama dan kepemilikannya dapat ditelusuri.
“Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
(*)
