Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan
SOROTMATA.ID – Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal dengan nama Tom Lembong, berencana mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan penyelewengan izin impor gula.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menantang keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkannya sebagai tersangka.
Proses praperadilan ini akan menjadi arena hukum di mana ia dapat mengajukan argumen dan bukti untuk membela posisinya.
Disampaikan pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya telah merampungkan kelengkapan berkas untuk gugatan praperadilan tersebut.
“Semua persiapan sudah selesai,” ujar Ari kepada wartawan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (4/11/2024).
Namun, Ari tidak menjelaskan kapan gugatan praperadilan itu akan didaftarkan ke pengadilan. “Segera mungkin nanti dikabari,” katanya.
Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan penyidik telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
(*)
