NASIONAL

Said Iqbal Usul JHT BPJS Ketenagakerjaan Dibebaskan dari Pajak

SOROTMATA.ID  – Wacana pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali menguat setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan usulan agar manfaat JHT dapat diterima pekerja secara penuh tanpa potongan pajak.

Ia menegaskan bahwa JHT merupakan tabungan jangka panjang pekerja yang dihimpun dari iuran selama masa kerja, sehingga idealnya dapat dicairkan utuh saat pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

Menurutnya, pembebasan pajak atas pencairan JHT berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat. Peningkatan konsumsi rumah tangga tersebut dinilai dapat mendorong aktivitas ekonomi di sektor barang dan jasa serta menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional.

Ia menjelaskan bahwa pencairan JHT yang diterima secara penuh oleh pekerja berpotensi meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Menurutnya, konsumsi tersebut akan menggerakkan sektor barang dan jasa yang pada akhirnya memperluas aktivitas ekonomi di berbagai lapisan masyarakat.

Said Iqbal menilai efek tersebut dapat menciptakan multiplier effect yang berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Ia juga menyebut bahwa peningkatan konsumsi dapat kembali memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, khususnya melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Karena itu, saya memandang usulan pembebasan pajak JHT tidak hanya memiliki dimensi keadilan bagi pekerja, tetapi juga berpotensi memperkuat konsumsi domestik yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Said dalam keterangan resmi tertulis, Jumat (3/7).

Sebagian Besar Peserta Sudah Tidak Kena Pajak

Dalam penjelasannya, Said Iqbal menyoroti skema pajak JHT yang berlaku saat ini. Ia menyebut bahwa pencairan manfaat JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan maksimal dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja telah dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen.

Menurutnya, kebijakan tersebut membuat sekitar 95 persen peserta JHT pada praktiknya sudah tidak dikenakan pajak. Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya ruang untuk memperluas kebijakan pembebasan pajak agar berlaku lebih merata bagi seluruh peserta.

“Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama,” ujar Said Iqbal.

JHT sebagai Tabungan dan Jaminan Sosial

Said Iqbal menegaskan bahwa JHT pada dasarnya merupakan tabungan pekerja yang terbentuk dari akumulasi iuran selama masa kerja. Ia menyebut manfaat tersebut memiliki fungsi penting dalam menjamin keberlangsungan hidup pekerja setelah pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

Ia menilai JHT tidak hanya berfungsi sebagai instrumen finansial, tetapi juga sebagai bagian dari sistem jaminan sosial yang memberikan perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya. Karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga agar manfaat yang diterima pekerja tetap utuh.

“JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan,” sebut Said.

Pertimbangan Fiskal Pemerintah

Meski mendorong pembebasan pajak, Said Iqbal tetap memahami adanya pertimbangan fiskal yang harus diperhatikan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tidak mengganggu stabilitas penerimaan negara.

Ia juga menekankan bahwa hanya sebagian kecil peserta JHT yang masih dikenakan pajak, sehingga pemerintah dinilai memiliki ruang untuk melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap dampak kebijakan ini, baik dari sisi fiskal maupun manfaat sosial.

Selain itu, ia menyoroti bahwa pemerintah selama ini telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Karena itu, ia menilai kebijakan JHT juga dapat ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja.

“Saya meyakini pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena itu, saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal negara, serta keberlanjutan sistem jaminan sosial,” ujar Said Iqbal.

(*)

1.007 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *