PDIP Sambut Putusan MK, Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
SOROTMATA.ID – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, menegaskan bahwa wacana pilkada melalui DPRD sudah tidak relevan untuk dibahas kembali.
Hal ini ia sampaikan merespon Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut putusan MK sudah cukup jelas dan mengikat arah kebijakan pemilihan kepala daerah ke depan. Menurutnya, tidak ada lagi ruang diskusi untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah ke DPRD.
“Tidak ada wacana lagi [pilkada lewat DPRD], Putusan MK kan sudah jelas,” kata Deddy saat dihubungi, Rabu (1/7).
Deddy yang juga anggota Komisi II DPR itu menilai keputusan MK sejalan dengan semangat reformasi serta prinsip otonomi daerah yang selama ini menjadi dasar sistem pemerintahan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemilihan langsung oleh rakyat merupakan bentuk paling sesuai dengan kehendak demokrasi modern di Indonesia.
PDIP Tegaskan Sikap Sejak Awal
Deddy menambahkan bahwa PDIP sejak awal telah menolak gagasan pilkada tidak langsung melalui DPRD. Menurutnya, sikap tersebut konsisten dengan komitmen partai terhadap demokrasi langsung di tingkat lokal.
“Sikap kita sejak wacana itu muncul juga sudah tegas, kepala daerah dipilih langsung sesuai undang-undang, semangat reformasi dan kehendak rakyat,” katanya.
Dengan adanya putusan MK ini, PDIP menilai bahwa perdebatan mengenai perubahan sistem pilkada sudah berakhir. Partai tersebut juga menyatakan akan tetap mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Putusan ini sekaligus menolak perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana sempat diwacanakan dalam sejumlah diskusi publik.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (29/6).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
MK menegaskan bahwa sistem pilkada langsung tetap sejalan dengan asas-asas pemilu yang berlaku secara umum di Indonesia.
Meski demikian, MK tetap mengakui adanya kekhususan bagi daerah tertentu yang memiliki status istimewa dalam sistem pemerintahan daerah.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.
Putusan ini menegaskan bahwa tidak ada perubahan fundamental dalam mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dengan demikian, kepala daerah tetap dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemungutan suara, bukan melalui perwakilan di DPRD.
(*)
