BERITA

Uji Publik Raperda Pemakaman Umum, DPRD Samarinda Tekankan Transparansi

SOROTMATA.ID – Komitmen DPRD Kota Samarinda dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Samarinda, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan yang disusun memiliki landasan hukum, akademik, dan sosial yang kuat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Untuk memperkaya substansi raperda, DPRD Kota Samarinda menggandeng Fakultas Syariah UINSI Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sebagai mitra akademik. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kajian yang komprehensif, khususnya terkait aspek hukum, sosial, dan keagamaan dalam pengelolaan pemakaman umum di Kota Samarinda.

Uji publik berlangsung di Auditorium 22 Djulhijjah UINSI Samarinda, Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Rabu (17/6/2026).

Ini menjadi wadah bagi berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Peserta yang hadir meliputi Rektor UINSI Samarinda, perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda. Kemudian akademisi, dosen, serta mahasiswa Fakultas Syariah.

Melalui keterlibatan lintas sektor tersebut, DPRD mendorong terbentuknya regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan sosial dan kondisi lapangan masyarakat.

Sekretariat DPRD Tekankan Pentingnya Uji Publik

Plt. Sekretaris DPRD, Eddy Syahrani, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan uji publik tersebut. Ia menegaskan bahwa tahapan ini memegang peran krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah.

“Uji publik ini merupakan tahapan krusial dan strategis,” kata Eddy.

Ia menegaskan komitmen Sekretariat DPRD untuk memastikan seluruh proses legislasi berjalan transparan dan akuntabel serta membuka ruang partisipasi publik secara luas.

“Sekretariat DPRD memiliki komitmen penuh untuk memastikan proses pembentukan kebijakan ini berjalan transparan, akuntabelt,” ujarya.

Eddy Syahrani menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD berfungsi sebagai fasilitator dalam proses penyusunan kebijakan daerah.

Ia menegaskan bahwa pihaknya memastikan setiap tahapan berjalan secara administratif dan teknis dengan baik.

“Fungsi utama Setwan adalah memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada DPRD. Oleh karena itu, kami memfasilitasi forum ini agar setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga implementatif, partisipatif, dan diterima oleh masyarakat luas,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap Raperda.

Menurutnya, proses ini menjadi ruang terbuka bagi publik untuk menyampaikan pandangan dan kritik yang konstruktif.

Melalui forum ini, DPRD mendorong keterlibatan akademisi, aparat penegak hukum, perangkat daerah, serta masyarakat untuk memperkaya substansi Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum.

“Melalui forum ini, kami sangat mengharapkan masukan, saran, dan kritik yang membangun dari Bapak/Ibu sekalian. Jangan ragu untuk menyampaikan pandangannya, karena setiap aspirasi yang masuk akan menjadi bahan kajian penting bagi Dewan dalam menyempurnakan rancangan kebijakan ini sebelum disahkan,” tandasnya.

(tim redaksi)

1.038 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *