Belum Ajukan Penangguhan, Richard Lee Jalani Puasa Ramadan dari Balik Tahanan
SOROTMATA.ID – Penyidik menahan Richard Lee di rumah tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat malam (6/3).
Richard Lee merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan hingga kini pihak Richard Lee melalui kuasa hukumnya belum mengajukan penangguhan penahanan.
Oleh karenanya, Richard Lee saat ini menjalani ibadah puasa Ramadan dari balik tahanan.
“Kuasa hukum tersangka belum mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (8/3).
Budi menjelaskan bahwa saat ini Richard Lee menempati rumah tahanan bersama tahanan lainnya. Meski berada dalam tahanan, pihak kepolisian memastikan seluruh hak tersangka tetap diberikan sebagaimana mestinya.
Ia juga menambahkan bahwa Richard Lee tetap dapat menjalankan ibadah selama bulan Ramadan, termasuk sahur dan berpuasa.
“Termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Hingga saat ini tersangka tidak menyampaikan keluhan,” kata Budi.
Penahanan Richard Lee
Polda Metro Jaya menahan Richard Lee setelah penyidik selesai memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada Jumat (6/3).
Penyidik melakukan penahanan setelah Richard menjalani pemeriksaan lanjutan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Selama pemeriksaan itu, penyidik mencecar Richard dengan 29 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran yang menjeratnya.
“Tim penyidik menahan DRL pada pukul 21.50 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat.
Budi menambahkan bahwa sebelum menahan Richard, tim penyidik memastikan kondisi kesehatannya dalam keadaan baik.
Menurut Budi, Biddokes Polda Metro Jaya memeriksa kesehatan Richard sebelum penahanan, termasuk mengecek tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh.
Selain itu, kuasa hukum Richard menerima barang-barang pribadinya yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan.
“Sebelum penahanan, kuasa hukum menerima barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan,” jelas Budi.
Alasan Penahanan
Budi Hermanto mengatakan penyidik menahan Richard karena tindakannya menghambat proses penyidikan.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka melakukan live di akun TikTok,” kata Budi kepada wartawan, Jumat.
Selain itu, Richard dua kali mangkir dari wajib lapor. Penyidik sebelumnya hanya mewajibkan Richard untuk melakukan lapor setelah menetapkan dia sebagai tersangka.
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” tutur dia.
Dengan pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan menjebloskan Richard ke Rutan Polda Metro Jaya guna memudahkan proses penyidikan.
“Selanjutnya, penyidik menahan DRL berdasarkan pertimbangan bahwa tindakan tersangka menghambat penyidikan,” ucap Budi.
(*)
