Integritas Pemerintah Daerah Kaltim: Kutim Rentan Korupsi, Disusul Berau
SOROTMATA.ID – Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) yang rentan terhadap korupsi.
Dalam rilis SPI menunjukkan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menempati posisi terbawah skor integritas dengan nulai hanya 66,36.
Dengan nilai ini, Kutim tercatat sebagai pemerintah daerah dengan tingkat kerentanan korupsi tertinggi di provinsi yang berjuluk Benua Etam ini.
Penilaian dilakukan berdasarkan persepsi dan pengalaman responden internal, eksternal, serta penilaian ahli, mencakup aspek transparansi layanan publik, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga efektivitas pengendalian internal.
Peringkat 10 Kabupaten/Kota di Kaltim
Berdasarkan data resmi SPI KPK 2025, berikut peringkat 10 pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur dari skor tertinggi hingga terendah:
- Kota Balikpapan – 77,43 (kategori waspada)
- Kabupaten Paser – 76,01 (waspada)
- Kota Samarinda – 75,90 (waspada)
- Kota Bontang – 73,92 (waspada)
- Kabupaten Penajam Paser Utara – 71,80 (rentan)
- Kabupaten Kutai Kartanegara – 71,59 (rentan)
- Kabupaten Mahakam Ulu – 70,08 (rentan)
- Kabupaten Kutai Barat – 69,63 (rentan)
- Kabupaten Berau – 69,17 (rentan)
- Kabupaten Kutai Timur – 66,36 (rentan, terendah)
Tujuan Survei Penilaian Integritas
Makna Skor SPI
Skor SPI bukan sekadar peringkat, melainkan indikator kualitas tata kelola pemerintahan.
Nilai yang rendah mengindikasikan masih adanya celah pada sistem pelayanan publik, pengelolaan anggaran, serta pengawasan internal.
Sebaliknya, skor yang lebih tinggi mencerminkan upaya pencegahan korupsi yang relatif lebih baik, meski belum sepenuhnya aman.
KPK menggunakan hasil SPI sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi perbaikan bagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan demikian, survei ini menjadi rujukan penting untuk mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan integritas aparatur.
(*)
