Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Bakal Diperiksa pada 15 Januari
SOROTMATA.ID — Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan Pemerasn yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam mengusut kasus ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra pada Senin, 15 Januari mendatang.
Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa sebagai saksi a de charge atau meringankan yang diajukan oleh Firli.
“Saksi a de charge yang diajukan oleh tersangka FB dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (15/1) pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (5/1).
Ade menerangkan di tahap penyidikan, penyidik wajib menanyakan kepada tersangka apakah yang bersangkutan mengajukan saksi yang meringankan atau menguntungkan. Hal ini berdasarkan pada Pasal 116 ayat 3 KUHAP.
“Jika iya (mengajukan), maka kewajiban penyidik untuk memanggil saksi a de charge tersebut,” ucap Ade.
Di sisi lain, Ade mengungkapkan pada agenda pemeriksaan 15 Januari itu, penyidik juga memanggil pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita yang turut diajukan sebagai saksi meringankan.
Namun, kata Ade, pihaknya telah menerima konfirmasi dari Romli bahwa yang bersangkutan menolak untuk dijadikan sebagai saksi a de charge dalam kasus ini.
“Dan hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
(*)
