NASIONAL

Soal Kenaikan Gaji ASN 2026, Menkeu Tunggu Arah Ekonomi

SOROTMATA.ID  – Pemerintah belum menetapkan keputusan final terkait rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih menunggu perkembangan kondisi keuangan negara serta indikator ekonomi nasional.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan stabilitas fiskal sebelum mengambil keputusan strategis terkait belanja pegawai.

Purbaya menegaskan bahwa evaluasi ekonomi masih dalam beberapa waktu ke depan.

Pemerintah, kata dia, membutuhkan tambahan waktu sekitar satu triwulan untuk membaca arah perekonomian Indonesia secara lebih komprehensif.

“Saya masih menunggu sekitar satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sebenarnya arah ekonomi kita, terutama agar indikator-indikatornya lebih selaras dibandingkan sebelumnya,” ujar Purbaya.

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Pertemuan dengan Menteri PANRB

Isu kenaikan gaji ASN menjadi salah satu topik utama yang Purbaya dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini bahas dalam pertemuan pada Senin (29/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membicarakan berbagai aspek yang berkaitan dengan kesejahteraan ASN serta dampaknya terhadap belanja pemerintah.

Purbaya menambahkan bahwa pemerintah baru dapat membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam pada triwulan kedua 2026.

Menurutnya, pada periode itu berbagai persoalan yang memengaruhi belanja pemerintah akan terlihat lebih jelas. Sehingga pemerintah dapat mengambil keputusan mengenai kenaikan gaji ASN dengan lebih tepat.

Sebagai informasi, pemerintah sebenarnya telah menetapkan kenaikan gaji ASN dalam pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Namun hingga kini, pemerintah belum membahas wacana tersebut secara teknis lebih lanjut.

Wacana kenaikan gaji ASN juga telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang Presiden Prabowo Subianto teken pada 30 Juni 2025. Melalui Perpres tersebut, pemerintah mendukung kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN.

Program Prioritas Kenaikan Gaji

Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, pemerintah mencantumkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara sebagai bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Kebijakan tersebut menempati urutan keenam dari total delapan program prioritas.

Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa pemerintah akan memfokuskan kenaikan gaji pada beberapa kelompok ASN. Antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan gaji TNI/Polri serta pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi lampiran Perpres 79/2025 yang dikutip pada Sabtu (20/9/2025).

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, keputusan final mengenai implementasi kenaikan gaji ASN 2026 tetap bergantung pada kondisi fiskal dan ekonomi nasional yang pemerintah pantau secara ketat dalam beberapa bulan ke depan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *