BERITA

Tiga Anggota TNI AL Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup dan 4 Tahun dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

SOROTMATA.ID – Tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, menjalani sidang putusan pada hari ini, Selasa (25/3/2025), di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa utama, Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1) dan Akbar Adli (terdakwa 2), dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Keduanya juga mendapat pidana tambahan, yakni pemecatan dari institusi TNI.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan (terdakwa 3), divonis hukuman penjara selama 4 tahun.

Rafsin Hermawan juga dipecat dari institusi TNI AL.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).

Diketahui, ketiga anggota TNI AL tersebut terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil bernama Ilyas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 dan melakukan penadahan mobil.

Bambang Apri Atmojo adalah paman dari Sertu Akbar Aidil.

Sertu Akbar Aidil dan Sertu Rafsin Hermawan berasal dari Satuan Kopaska Armada I, sedangkan KLK Bambang Apri awak KRI Bontang (907).

Kasus penembakan bos rental mobil tersebut dipicu penggelapan mobil rental.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *