RAGAM

Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember, Ingatkan Jangan Jadi Abuse of Power

SOROTMATA.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026.

Namun, ia mengingatkan pengesahan aturan tersebut tidak boleh menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan kewenangan.

Sahroni menegaskan pemberantasan korupsi tetap menjadi tujuan utama dari pembentukan RUU tersebut. Di sisi lain, kewenangan perampasan aset harus dijalankan secara terukur dan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Hal itu disampaikan Sahroni dalam rapat Komisi III DPR bersama sejumlah pakar pada Senin (7/9/2026).

Ia meminta masyarakat mencatat tanggal 15 Desember 2026 sebagai waktu yang telah dijanjikan pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.

“Perampasan aset apa pun ceritanya, 15 Desember tolong dicatat, direkam, 15 Desember kalau pun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” kata Sahroni dalam rapat.

Menurut Sahroni, pengesahan RUU tersebut tidak serta-merta mengakhiri perdebatan di tengah masyarakat. Ia memperkirakan sejumlah ketentuan justru akan kembali diperdebatkan setelah aturan disahkan.

“Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore atau besok, ribut lagi nanti. ‘Oh ini katanya begini, ini katanya begini,” ujarnya.

Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

Sahroni mengatakan DPR perlu memastikan RUU Perampasan Aset memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.

Ia tidak ingin kewenangan perampasan aset yang nantinya dimiliki aparat justru menjadi instrumen untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.

“Kita nggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada. Kita nggak ingin,” tegasnya.

Karena itu, menurut Sahroni, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan awal dari tantangan baru. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan aturan tersebut diterapkan sesuai tujuan pembentukannya.

Minta Publik Diberi Pemahaman

Sahroni juga menilai pemerintah dan DPR perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai substansi RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap pemerintah dapat memengaruhi cara masyarakat menilai kebijakan yang tengah dibahas DPR.

“Banyak hal yang memang perlu edukasi kepada masyarakat. Kalau yang tidak suka dengan pemerintah, ngomong apa saja salah. Seperti hal di ruangan ini, kan logika kita kita pakai. Oh ini maksudnya ke sini, ininya begini, gitu. Tapi kalau orang yang tidak berpikiran tentang pakai logika, maka dia bilang, ‘Nggak, itu nggak bener. Udah matiin aja’,” kata Sahroni.

Ia kembali menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi orientasi utama dalam pembentukan aturan tersebut.

“Upaya pemerintah yaitu Pak Presiden ini dilakukan sebaik-baik mungkin walaupun banyak kekurangan yang dihadapi. Yuk, kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pedomannya satu bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Sahroni pun meminta masyarakat tetap mengawasi pelaksanaan aturan setelah RUU Perampasan Aset disahkan. Menurutnya, keberhasilan aturan tersebut tidak hanya ditentukan oleh proses pengesahan, tetapi juga oleh penerapannya dalam penegakan hukum.

Dengan demikian, kewenangan perampasan aset diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengorbankan prinsip hukum maupun membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

(*)

1.090 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *