HUKRIM

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower di Samarinda

SOROTMATA.ID – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian baterai pada tower telekomunikasi di Kecamatan Sungai Kunjang.

Dua pria berinisial EH alias Ben (35), warga Balikpapan, dan MA alias Ali (40), warga Bengalon, Kutai Timur, ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi pencurian.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.35 Wita di Site Tower Mitratel SMR 058, Jalan Jakarta Gang Hj Junet, Kelurahan Loa Bakung.

Hendri menjelaskan, kejadian bermula ketika kedua pelaku melintas di sekitar lokasi tower tersebut. Salah satu pelaku kemudian mengajak rekannya untuk memeriksa kondisi tower.

“Pelaku EH mengajak temannya mengecek tower tersebut. Setelah memastikan ada baterai di lokasi, keduanya masuk ke area tower dengan membuka pagar,” kata Hendri saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (9/3/2026).

Sesampainya di dalam area tower, pelaku menemukan lemari penyimpanan baterai dalam kondisi tidak terkunci. Mereka kemudian kembali ke mobil untuk mengambil sejumlah peralatan.

Peralatan yang dibawa antara lain kunci pembuka baut, helm pelindung, dan rompi kerja berwarna oranye agar terlihat seperti pekerja resmi di lokasi.

Namun aktivitas kedua pelaku sempat dicurigai oleh pihak perusahaan pengelola tower yang datang ke lokasi. Saat ditanya mengenai kegiatannya, pelaku mengaku hendak memindahkan atau merelokasi baterai tower.

Pihak perusahaan kemudian meminta surat tugas sebagai bukti pekerjaan tersebut. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta, perusahaan segera menghubungi polisi.

“Ketika dimintai surat tugas, pelaku tidak bisa menunjukkannya sehingga pihak perusahaan melaporkan ke kepolisian,” ujar Hendri.

Barang Bukti dan Pengakuan

Sebelum polisi tiba, kedua pelaku sempat mencoba memasang kembali baterai yang telah dilepas. Namun petugas lebih dulu datang ke lokasi dan langsung mengamankan keduanya.

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melepas sembilan unit baterai tower untuk dicuri. Polisi kemudian membawa mereka ke Polsek Sungai Kunjang bersama barang bukti guna menjalani proses hukum.

Hendri mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan cukup mudah karena salah satu pelaku pernah bekerja sebagai teknisi yang berkaitan dengan perawatan tower telekomunikasi. Sementara rekannya masih bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang pemeliharaan site tower di Kutai Timur.

“Pelaku datang dari Balikpapan menggunakan mobil pribadi. Saat melintas di lokasi tower, muncul niat untuk melakukan pencurian,” kata Hendri.

Polisi menduga pencurian dilakukan karena motif ekonomi. Baterai tower yang dicuri rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.

Selain itu, kendaraan yang digunakan pelaku merupakan mobil pribadi milik EH. Saat melakukan aksi, mobil tersebut dipasangi pelat nomor palsu untuk menghindari kecurigaan.

(*)

1.112 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *