Anies Baswedan Soroti Kenaikan PBB di Berbagai Daerah
SOROTMATA.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan tanggapan terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterapkan di berbagai daerah.
Dalam unggahan video di akun Instagram-nya pada Rabu (20/8), Anies menegaskan bahwa perumahan atau tempat tinggal merupakan hak asasi manusia yang seharusnya tidak dikenakan pajak yang memberatkan.
Anies mengingatkan bahwa hak atas tempat tinggal telah diakui secara internasional, bahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 1948.
Menurutnya, kebijakan pajak yang dikenakan terhadap rumah atau tempat tinggal bisa membebani masyarakat, terutama mereka yang berasal dari kalangan berpendapatan rendah.
“Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama yaitu perumahan atau tempat tinggal atau housing itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia. Bahkan Persatuan [sic] Bangsa-Bangsa telah menetapkan soal ini sejak tahun 1948,” kata Anies dalam video di akun Instagram miliknya, Rabu (20/8).
Anies mengatakan wujud konkret dari hak asasi itu adalah kebutuhan luas minimal tanah dan bangunan dibebaskan dari beban PBB.
Mantan gubernur Jakarta ini juga mengingat kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada 2022, yang membebaskan PBB untuk sebagian luas tanah dan bangunan. Berdasarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2022, rumah dengan luas tanah hingga 60 meter persegi dan luas bangunan hingga 36 meter persegi tidak dikenakan PBB.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi warga yang tinggal di rumah dengan ukuran minimal.
“Ini diatur, ada pergubnya, Pergub nomor 23 tahun 2022 tentang PBB. Artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal,” ujarnya.
Ia menjelaskan penentuan angka 60 meter tanah dan 36 meter bangunan merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sehat.
“Jadi kesimpulannya, kalau kebutuhan atas perumahan yaitu tanah dan bangunan Itu adalah kebutuhan yang merupakan hak asasi manusia yang harus kita penuhi,” kata Anies.
“Jadi jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek bahwa ada hak asasi atas perumahan yang harus dihormati, hak asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar,” ujarnya.
(*)
