AdvetorialDPRD Kaltim

Tambang Ilegal di KHDTK Unmul, DPRD Kaltim Tegaskan Tindakan Pidana

SOROTMATA.ID – Waki Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis turut menyoroti kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).

Dalam rapat gabungan DPRD Kaltim yang digelar 5 Mei 2025 kemarin, para legislator  mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas, menyusul bukti kuat bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berlangsung tanpa izin resmi dan melanggar hukum.

Ananda menegaskan bahwa rapat gabungan Komisi merupakan bentuk kepedulian nyata lembaganya terhadap kelestarian hutan pendidikan.

“Saya melihat Rapat Gabungan Komisi DPRD Kaltim terkait KHDTK Unmul bentuk harapan DPRD agar hal ini (tambang ilegal) tidak terjadi lagi,” ungkap Nanda, Selasa (6/5/2025).

Dalam rapat tersebut, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan melaporkan telah memeriksa 10 dari 14 saksi yang dipanggil. DPRD pun sepakat memberi batas waktu maksimal dua minggu bagi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim untuk menetapkan tersangka.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menyebut bahwa semua pemaparan dalam rapat telah memperjelas bahwa aktivitas tersebut adalah tindakan pidana.

“Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” katanya.

Dari hasil rapat, diketahui bahwa lokasi pertambangan ilegal tumpang tindih dengan wilayah konsesi Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PMM). Hal ini menguatkan dugaan bahwa ada keterlibatan pihak tertentu dalam membuka akses tambang.

Darlis menegaskan bahwa kasus ini memiliki konsekuensi hukum ganda, baik pidana maupun perdata. DPRD meminta semua pihak, termasuk Gakkum dan kepolisian, bergerak cepat agar kasus ini tidak berlarut.

Pihak Universitas Mulawarman juga membantah terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Nataniel Dengen, mengungkapkan bahwa pihak Unmul sempat menerima surat permintaan kerja sama dari KSU PMM pada 2024. Namun surat tersebut tidak ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Aktivitas Tambang Ilegal Timbulkan Keresahan, Warga RT 01 Desa Teluk Dalam Sampaikan Protes

 “Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,” tegas Nataniel.

(ADV/*)

1.177 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *