Advetorial

Jelang Hari Raya Idulfitri, Distransnaker Bakal Bangun Posko Pengaduan THR

SOROTMATA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dibukanya posko pengaduan dikarenakan THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian (THR) Keagamaan 2024, bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Pembukaan posko pengaduan ini dilakukan Pemkab Kukar melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) yang akan dilaksanakan paling lambat H-2 Idulfitri 1445 hijriah.

Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial (PHI) Distransnaker Kukar, Suharningsih mengatakan rencanya posko ini akan ditempatkan di kantor Distransnaker.

“Rencananya posko akan ditempatkan di kantor Distransnaker dan nanti ada dua petugas yang menetap untuk melayani pengaduan terkait THR,” kata Suharningsih  belum lama ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, para pekerja dapat melaporkan jika ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan. Nantinya perusahaan tersebut akan dijatuhi sanksi administratif.

“Pekerja dapat melaporkan kejadian tersebut sesuai SE Kementerian. Dengan jumlah yang diberikan sesuai gaji pokok dan tunjangan yang bersifat tetap,” serunya.

Untuk itu, Suharningsih mengaku dengan adanya posko tersebut dapat dipergunakan untuk pengaduan terbuka bagi karyawan yang mengalami persoalan tersebut.

“Walau sudah memasuki masa libur bersama, tetap akan ada petugas yang menjaga stand dan terima aduan dari karyawan,” tandasnya.

(ADV/Kukar)

1.152 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *