Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS, Rumah dan Mobil Digeledah
SOROTMATA.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023).
Usai menatapkan Johnny G Plate sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Menteri dari Partai Nasdem itu dituding terlibat dalam korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur menara base transceiver station (BTS) 4G dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Setelah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka, Kejagung melakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Kominfo.
“Saat ini kami sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Kominfo,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu (17/5).
Selain itu, Kejagung juga menggeledah mobil pribadi Johnny. Sejumlah barang, termasuk e-KTP dan ponsel Johnny telah diamankan petugas.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Kejagung juga telah menaikkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.
“Perannya tadi sudah saya sampaikan bahwa diduga keterlibatannya sebagai kuasa pengguna anggaran dan juga menteri,” ujarnya.
(*)
