NASIONAL

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Respon Mahfud MD

SOROTMATA.ID – Richard Eliezer (Bharada E) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini lantas mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertindak objektif dalam memberikan vonis kepada terdakwa Eliezer.

“Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik,” ujar Mahfud saat ditemui wartawan di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Mahfud juga mengatakan, vonis dari majelis hakim terhadap Richard itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan secara baik.

Selanjutnya atas vonis tersebut, Mahfud merasa bersyukur dan bahagia. Bahkan, dia menilai majelis hakim merupakan hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas.

“Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas,” kata Mahfud.

Ia juga mengaku bangga terhadap majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis Richard Eliezer.

“Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi,” ujarnya.

Sebelum,terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghdapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (15/2) Bharada E dijatuhi hukuman vonis vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA :  Khitanan Massal Gratis untuk Keluarga ASN/Non-ASN di Lingkungan Pemkot Samarinda Resmi Dibuka

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

(*)

1.050 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *