NASIONAL

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Duga Banyak Pihak yang Terlibat

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Provinsi Papua yang melibatkan Gubernur Lukas Enembe.

Sebab KPK menduga kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan banyak pihak.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya pengembangan dilakukan melihat fakta dalam persidangan nanti.

“Pengembangn perkara nanti dapat pula dilakukan pada tingkat penuntutan mapun persidangan oleh jaksa KPK,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2).

Ali Fikri juga mengatakan saat ini pihaknya masih fokus merampungkan berkas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini karena lebaga anti rasuah memiliki batas waktu penahanan keduanya.

“Kami fokus dulu melengkapi fakta perbuatan tersangka RL (Rijatono Lakka) dan LE (Lukas Enembe) ini lebih dahulu. Karena kami dibatasi waktu penahanan,” kata dia.

Sebelumnya KPK meperpanjang penahanan Lukas Enembe dalak kasus ini.

Penahanan Lukas Enembe akan diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai tanggal 2 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023 di Rutan KPK.

“Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuataan Tersangka LE, tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

Ali memastikan tim penyidik akan berusaha melengkapi berkas penyidikan Lukas Enembe. Nantinya, saat berkas penyidikan lengkap, maka akan dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum.

“Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan,” kata Ali.

(*)

1.020 Tayangan
BACA JUGA :  Dewas KPK Rampungkan Sidang Etik Firli Bahuri, Pembacaan Putusan pada 27 Desember 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *