POLITIK

Tolak Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik, PDIP Layangkan Surat ke KPU

SOROTMATA.ID — Gelaran pemungutan suara di pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah usai diselenggarakan.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melangsungkan perhitungan suara.

Dalam menghitung suara, KPU  menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam menghitung Pemilu 2024.

Sistem tersebut lantas mendapat penolakan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang disampaikan melalui surat resmi.

Surat ditujukan langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2023. Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 itu diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Selain menolak Sirekap, PDIP juga mengkritik keputusan KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan imbas kegagalan Sirekap.

Menurut PDIP, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda dan karenanya tak perlu dihentikan sementara.

“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Total ada enam poin pernyataan dalam surat tersebut. Selain menolak penggunaan Sirekap, PDIP juga mendesak audit forensik digital atas penggunaan Sirekap. Mereka maminta hasil hasil audit forensik dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” demikian bunyi petikan surat.

Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto mengaku tak mempermasalahkan penggunaan Sirekap sebagai alat bantu hitung suara secara online sejak awal.

Namun menurut Pacul, faktanya di lapangan banyak kekeliruan penghitungan suara terutama terhadap hasil pemilu legislatif (pileg).

“Ada perhitungan penjumlahan suara caleg dan partai saja banyak sekali yang salah. Di Dapil DKI (RI) malah pernah jumlah suara caleg dan partai melebihi DPT,” kata Pacul.

Pacul menilai sistem telah kehilangan kredibilitasnya jika memiliki kesalahan. Dia karenanya menilai Sirekap dihentikan dan dilakukan lewat sistem lama dan manual.

“Dalilnya, kalau sebuah sistem ada satu yang salah maka sistem tersebut kehilangan kredibilitasnya, ya di-off saja. Kembali ke sistem lama, manual,” pungkasnya.

(*)

1.076 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *