17 Partai Politik Jadi Peserta Pemilu, Dilarang Kampanye Sebelum 28 November 2023
SOROTMATA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) partai yang menjadi peserta pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye yang telah ditentukan.
Masa itu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Walaupun sudah ada peserta pemilu, tidak otomatis sudah bisa kampanye,” kata Anggota Bawaslu Puadi dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (15/12).
Lanjut ia mengatakan bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden yang melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan bisa disanksi pidana.
“UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden. Di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut dilarang oleh UU dan dapat dipidana,” ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik.
Idham Holik menegaskan, partai politik baru diperbolehkan melakukan kampanye politik pada 28 November 2023 mendatang.
“Peserta pemilu, dalam hal ini parpol yang kemarin ditetapkan KPU RI, terikat pada aturan mengenai larangan kampanye di luar jadwal kampanye,” ucap Idham Kamis (15/5).
Idham berkata kampanye yang dimaksud merujuk pada pasal 1 ayat 35 UU Pemilu. Pasal itu menyebut kegiatan disebut kampanye jika peserta pemilu menawarkan visi, misi, program, atau citra diri untuk meyakinkan pemilih.
“Kami meyakini parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat mematuhi aturan itu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU telah menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
KPU juga telah mengundi nomor partai yang akan berkontestasi di pesta demokrasi lima tahunan itu.
Berikut daftar lengkap nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
(*)
