HUKRIM

Kasus Peredaran 70 Kilogram Narkoba, Caleg Terpilih di Aceh Ditangkap Bareskrim

SOROTMATA.ID – Bareskrim menangkap pelaku peredaran narkoba jenis  sabu-sabu seberat 70 kilogram pada Sabtu (25/5/2024) lalu

Pelaku adalah calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Terpilih di Aceh Tamiang dari PKS bernama Sofyan.

Terungkapnya keterlibatan Sofyan itu dalam sindikat ini bermula dari penangkapan tiga orang di Pelabuhan Bakauhini, Lampung, Minggu (10/3/2024) lalu.

Penangkapan Softan ini dibenarkan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa pada, Minggu (26/5/2024).

“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,”kata Brigjen Mukti Juharsa.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin.

“Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” ujarnya.

Mukti menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.

“Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO,” tuturnya.

(*)

1.184 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *