Entertainment

Kasus Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara

SOROTMATA.ID – Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

JPU Khareza Muhammad Khaizar mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut sudah melewati pertimbangan yang matang.

Kata Khareza, tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan yang diberikan. Sebelumnya, Ammar didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya itu, dalam fakta persidangan, terbukti pula bahwa Ammar terlibat dengan peredaran gelap narkotika.

“Dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan,” kata Khareza di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).

Tuntutan tersebut lantas mendapat tanggapan dari pihak Ammar Zoni

Pengacara Ammar mengaku heran eks suami Irish Bella bisa dituntut berat seperti hukum terhadap bandar narkoba.

“Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan,” kata pengacara Jon Mathias, Selasa (16/7).

“Padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri,” tambahnya.

Pihak Ammar Zoni lalu menyinggung lagi soal asesmen yang sudah dikabulkan hakim tapi belum dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum. Ia berharap pihak terkait bisa mematuhi aturan hukum.

“Jadi keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi,” tutur Jon.

Pengacara yakin kalau asesmen dilakukan hasilnya akan berbeda untuk Ammar Zoni. Sebab dari situ akan ketahuan kliennya seperti apa terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

“Kenapa tidak dilakukan, jadi kami ada firasat Ammar bakal dihukum berat. Padahal kalau asesmen dilakukan, ya pasti hasilnya bisa dibuktikan apakah Ammar ini terlibat jaringan narkoba atau tidak, apakah dia penjual atau pembeli itu kan dari asesmen, apakah dia pecandu. Itu yang kita pertanyakan kenapa asesmen tidak dilakukan,” kata Jon Mathias.

Dituntut 12 tahun penjara, pihak Ammar Zoni bakal menyiapkan nota pembelaan. Yang membuatnya janggal lagi ialah tuntutan dari bandar narkoba kliennya.

“Menurut kami, ya kan baru tuntutan, kami akan susun pledoi, tapi janggal saja menurut kami tuntutannya Ammar dituntut 12 tahun. Pendapat saya, pertimbangan meringankan itu tidak ada. Bandar yang jelas dihukum 10 tahun,” pungkas Jon.

(*)

1.108 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *