Update Kasus Rasuah yang Menjerat Rita Widyasari, KPK Sita Uang Rp 476 Miliar
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sebagaiamana diketahui, Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Nama Rita juga terseret dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Lembaga antirasuah terus bekerja keras dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari.
Terbaru KPK melakukan penyitaan uang senilai Rp 476 miliar yang terkait kasus yang menyeret nama Rita.
Uang yang disita ini diduga diperoleh melalui tindak pidana korupsi yang tengah disidik oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025 kemarin.
“Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” kata Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, penyitaan uang tersebut karena diperoleh dari tindak pidana perkara tersebut.
Tessa menegasjkan bahwa lembaga antirasuah akan terus berupaya mengembangkan perkara tersebut.
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ucapnya.
Berikut rincian uang yang disita:
– Dalam mata uang Rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78. Disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);
– Dalam mata uang Dollar Amerika sebesar USD 6.284.712,77 (Rp Rp102.280.591.284,34). Disita dari 15 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);
– Dalam mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 (Rp23.828.354.386,36). Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Jika dijumlahkan dalam rupiah, total uang disita mencapai Rp 476.973.951.797,48 atau Rp 476,9 miliar.
(*)
